Jakarta (ANTARA Lampung) - Aparat Polda Metro Jaya akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam Habib NV guna dimintai pertanggungjawaban atas aksi demonstrasi berujung rusuh di Kompleks Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
"Belum ada iktikad baik untuk memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (10/5).
Ia mengatakan petugas kepolisian akan menjemput paksa karena Habib NV tidak memenuhi imbauan polisi yang masih melakukan langkah persuasif.
Rikwanto menyebutkan Habib NV merupakan koordinator massa FPI yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan rencana aksi yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengaku polisi telah mengetahui keberadaan Habib NV, namun masih menunggu niat baik dari salah satu pimpinan FPI tersebut.
Selain Habib NV, polisi juga telah meminta pengurus FPI menyerahkan anggota yang terlibat aksi rusuh di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 21 tersangka terkait aksi pengerusakan dan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Sebanyak 17 tersangka menjalani penahanan dan empat tersangka lainnya dikenakan wajib lapor karena di bawah usia.
Diketahui sebagian massa pendemo FPI itu berasal dari luar daerah yang datang ke Jakarta guna ikut berunjuk rasa.
Berita Terkait
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan
Rabu, 20 Juli 2022 10:35 Wib
Hakim putuskan dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 12:38 Wib
Mantan Sekretaris FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 14:56 Wib
Pengacara sebut insiden penembakan FPI karena Rizieq Shihab tak kooperatif
Jumat, 25 Februari 2022 19:13 Wib
Ahli pastikan enam anggota FPI tewas tertembak
Selasa, 4 Januari 2022 16:00 Wib
Kepolisian koordinasikan pelimpahan tersangka Munarman ke kejaksaan
Rabu, 6 Oktober 2021 21:35 Wib
Berkas lengkap, Polri segera serahkan Munarman ke JPU
Senin, 4 Oktober 2021 13:35 Wib
Jaksa ajukan banding atas vonis kasus kerumunan Rizieq Shihab
Senin, 31 Mei 2021 14:12 Wib