Presiden SBY Jumpa Pers Soal Perpu

id Presiden SBY Jumpa Pers Soal Perpu, ak Beye, Presiden, RI, Pidato, SBY, Susilo Bambang Yudhoyo, Partai Demokrat, Pilkada, DPR, DPR RI, Peraturam Pemer

Presiden SBY Jumpa Pers Soal Perpu

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Dokumentasi Pribadi).

Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu."
Jakarta (ANTARA Lampung) - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam, terkait dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sehubungan dengan kontroversi UU Pilkada yang baru disahkan DPR.

Berdasarkan pantauan Antara, seluruh persiapan telah dilakukan untuk jumpa pers yang dihadiri banyak perwakilan media massa baik cetak maupun elektronik.

Sejumlah pejabat tinggi yang mendampingi antara lain Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, dan Menkokesra Agung Laksono.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pilkada ditolak oleh DPR RI.

"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR. Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah Perppu terbit," kata Gamawan.

Ia menjelaskan penyusunan draf Perppu Pilkada didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum dan perlunya kepastian hukum.

Ketiga kriteria tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 atas permohonan pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu," tambahnya.

Terkait kekosongan hukum yang dikhawatirkan akan terjadi jika nanti DPR menolak Perppu tersebut, Gamawan menjelaskan akan ada alternatif lain untuk mengupayakan agar pelaksanaan pilkada pada tahun 2015 memiliki payung hukum.