Inilah Masukan KPK untuk DPR Baru

id Inilah Masukan KPK untuk DPR Baru

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima masukan bagi 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014--2019 yang baru mengucapkan sumpah jabatan mereka.

"Kajian KPK terhadap DPR sudah terjadi dan diserahkan kepada pimpinan periode sebelumnya, ada lima hal penting," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai acara peluncuran aplikasi "Gratis" di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu (1/10).

Pertama adalah bagaimana proses perekrutan "supporting system" anggota DPR seperti tenaga ahli.

"Kalau mekanisme rekrutmennya tidak transparan dan akuntabel, maka orang yang membantu anggota dewan itu bukan orang hebat, padahal pekerjaan anggota dewan  harus ditopang oleh orang-orang yang spesifik keahliannya diperlukan," ujar Bambang.

Kedua adalah bagaimana membuat mekanisme untuk meminimalkan menyalahgunakan kewenangan dalam lobi.

"Di DPR dengan kewenangan legislasi, tidak mungkin tidak ada lobi. Pertanyaannya apakah ada sistem mekanisme untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme lobi itu? Kalau tidak ada, maka di semua legislasi ada potensi korupsi," tambah Bambang

Ketiga adalah terjadinya konflik kepentingan.

"Ketiga ada 'conflict of interest'. Hampir di seluruh komisi yang berkaitan dengan haji, ada pemilik travel di situ. Bagaimana mengontrol dia sebagai 'owner' tapi punya kewenangan sebagai regulator itu tidak bercampur konflik kepentingannya. mekanisme kontrolnya bagaimana? Atau ada 'lawyer' di komisi III, tapi berhubungan dengan law office-nya sehingga saat rapat dengar pendapat itu yang ditanya sesuai pertanyaan, bukan kasus," jelas Bambang.

Keempat adalah menghadirkan mekanisme yang dapat membangun integritas dan akuntabilitas di dalam DPR.

"Kalau DPR tidak punya mekanisme untuk mengontrol bagaiman akuntabilitas dalam tiga kewenangan pokoknya dilakukan, kita susah, misalnya pengawasan, sebagai pengawas, siapa yang mengawasinya? Karena tidak ada batas antara mengawasi dan mencampuri," kata Bambang lagi.

Kelima adalah evaluasi Badan Kehormatan (BK) DPR yang berdasarkan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) yang baru berubah namanya menjadi Dewan Kehormatan.

"Dulu punya BK di DPR, sekarang dievaluasi sejauh mana kinerjanya, sekarang ada dewan kehormatan, dan kalau kinerjanya tidak dievaluasi akan sama dengan BK," kata Bambang pula.

Sedangkan Komisioner KPK lainnya, Zulkarnain yang juga hadir dalam acara tersebut berharap agar anggota DPR terpilih belajar dari legislator periode sebelumnya.

"Belajarlah dari periode masa sebelumnya yang banyak tersangkut kasus korupsi. Ke depan kami harapankan itu tidak terjadi lagi. Artinya untuk itu integritas pribadi dari DPR yang baru ini integritasnya diperbaiki supaya bisa berfungsi dengan baik sesuai dengan amanat rakyat, memperjuangkan kepentingan rakyat," kata Zulkarnain.

Hari ini, ada lima anggota DPR dan dua anggota DPD RI terpilih periode 2014-2019 yang ditunda pelantikannya karena surat keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menanggapi surat dari KPU untuk meminta penangguhan pelantikan bagi para anggota Dewan terpilih yang tersangkut kasus hukum.

Kelima anggota DPR itu adalah, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (Partai Demokrat), mantan Bupati Buapti Bantul Idham Samawi (PDI Perjuangan), Herdian Koesnadi (PDI Perjuangan), mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat Jimmy Demianus Idjie (PDI Perjuangan), dan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar).

Sedangkan dua anggota DPD  yang batal dilantik hari ini adalah Chaidir Jafar (Papua Barat) dan Zulkarnain Karim (Bangka Belitung).