Ada Reklame Tak Berizin di Bandarlampung

id Reklame Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung berencana segera menertibkan reklame tidak berizin, mengingat masih banyak perusahaan yang mengabaikan surah peringatan dari Dinas Tata Kota.

"Minggu ini kami kirimkan surat peringatan ketiga kepada perusahaan Add Style Advertising selaku pemilik reklame di depan kantor Direksi PTPN VII di Jl ZA Pagar Alam," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, Efendi Yunus, di Bandarlampung, Senin (29/9).

Pihaknya telah dua kali mengirimkan surat peringatan, namun tidak digubris. Padahal isi surat tersebut meminta perusahaan agar `menebang` reklame yang letaknya tidak sesuai.

Menurut dia, lokasi penempatan reklame itu berada di tengah-tengan median jalan yang telah melanggar aturan.

Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang peletakan titik reklame, tidak boleh berada di tengah median jalan.

"Yang diperbolehkan hanya neon box ukuran kecil. Jadi reklame ini tidak boleh lagi berdiri di situ," katanya pula.

Dia menegaskan, setelah surat peringatan ketiga dilayangkan bila pihak perusahaan advertising itu tidak juga melakukan `penebangan` reklame itu, maka Distako Bandarlampung yang terpaksa akan menebang reklame ini.

"Kami akan beri waktu tujuh hari dari pengiriman surat ketiga ini, agar mereka sendiri yang melakukan `penebangan` reklame tersebut," ujar dia lagi.

Menurutnya, untuk `menebang` reklame yang berukuran besar seperti itu tidak mudah dan perlu waktu cukup lama serta harus dilakukan pada malam hari, mengingat apabila dilakukan siang hari bisa membuat kemacetan arus lalu-lintas.

Apalagi di Jl ZA Pagar Alam termasuk jalur protokol, sehingga menimbulkan dampak kemacetan lalu-lintas yang luar biasa apabila `ditebang` pada siang hari.

"Selain reklame milik Add Style Advertising, masih ada satu lagi papan reklame yang melanggar, yaitu di perempatan Jl Pramuka milik CV Devis. Reklame ini pun berdiri di tengah median jalan," kata dia.

Pihaknya juga sudah menyurati agar perusahaan itu `menebang` sendiri papan reklamenya.

Dia berharap semua bersikap kooperatif.

  "Selama ini kami terus melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan. Dalam bulan September ini saja, sudah ada 19 reklame yang kita tertibkan di antaranya berdiri di atas trotoar, tidak terawat, dan tidak memiliki izin," kata Efendi Yunus.