Pemkot Minta Trotoar Jangan Dialihfungsikan

id trotoar, alihfungsi, dishub kota bandarlampung

Pemkot Minta Trotoar Jangan Dialihfungsikan

Kendaraan pribadi diparkir di trotoar Jl Dr Susilo yang telah diubah fungsinya menjadi tempat parkir oleh rumah sakit swasta. ((ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Kami meminta perusahaan jangan menggunakan trotoar sebagai lahan parkir yang bisa memakan badan jalan."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung meminta trotoar di ibu kota Provinsi Lampung ini jangan dialihfungsikan menjadi lahan parkir yang akan memakan badan jalan.
        
"Kami meminta perusahaan jangan menggunakan trotoar sebagai lahan parkir yang bisa memakan badan jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung, Rifai, di Bandarlampung, Senin.
        
Dia menegaskan trotoar yang menjadi tempat parkir itu tidak diperbolehkan, karena melanggar ketentuan analisis dampak lalu-lintas.
        
Namun, apakah sudah ada perusahaan yang melanggar aturan itu, pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan, seperti halnya pihak RS Asy-Syifa apakah melanggar atau tidak, masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
        
"Kami akan mengecek terlebih dahulu, apakah melanggar atau tidak," kata dia lagi.
        
Menurutnya, jika memang melanggar ketentuan analisis dampak lalu-lintas, maka Dishub Bandarlampung akan segera menindaknya. Tapi pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan terlebih dahulu.       

"Jika trotoar jadi tempat parkir, itu memang tidak dibolehkan," katanya pula.
        
Ia menyatakan, Dishub setempat juga akan memberikan surat peringatan kepada RS Asy-Syifa apabila melanggar peraturan.
        
"Dalam surat tersebut, kami akan mengimbau kepada rumah sakit tersebut agar memberikan larangan parkir, sehingga tidak parkir sembarangan," kata dia.
        
Sebelumnya, masyarakat Bandarlampung mengeluhkan adanya trotoar di Rumah Sakit (RS) Bersalin Asy-Syifa Bandarlampung yang 'disulap'  menjadi lahan parkir.    
   
Akibatnya, hak pejalan kaki terganggu dan terjadi kemacetan pada jam-jam tertentu.
        
Perubahan fungsi trotoar menjadi tempat parkir berada di RS  Bersalin Asy-Syifa Bandarlampung. Padahal lokasinya hanya berjarak sekitar 500 meter dari kantor Pemkot Bandarlampung.
        
Putri (22), warga sekitar mengatakan terganggu trotoar itu dipergunakan sebagai tempat parkir.
        
"Seharusnya 'kan trotoar dipergunakan sebagai tempat masyarakat untuk berjalan kaki, tapi faktanya masih banyak trotoar yang dipakai buat parkir dan berdagang, seperti di rumah sakit ini digunakan sebagai tempat parkir," kata dia.
        
Keluhan serupa disampaikan Nurul (23) yang juga mempertanyakan kejelasan aturan penggunaan trotoar.
        
"Seharusnya trotoar ini ya buat pejalan kaki, tapi malah sekarang ini berubah fungsinya sebagai tempat parkir, 'kan ini menyalahi aturan," katanya pula.
        
Menurutnya, pengalihan trotoar menjadi tempat parkir ini pun mengakibatkan kemacetan di tempat tersebut pada jam-jam tertentu, dikarenakan mobil parkir sampai ke badan jalan.
        
"Kalau sudah banyak kendaraan, pasti di sini jadi macet, karena parkirnya semrawut sampai ke badan jalan," kata dia.
        
Dia meminta perhatian Pemkot Bandarlampung untuk mengembalikan fungsi trotoar, agar pejalan kaki dari berbagai kalangan usia dapat menggunakannya sebagai tempat berjalan kaki.