Jamaah Haji Di Makkah Diusulkan Dapat Makan

id Jamaah Haji Di Makkah Diusulkan Dapat Makan, JCH, ONH, Makkah, Madinak, Kakbah, Kabah, Arab Saudi, Muzdalifah, Armina, Mina, Aarafah, Makakan, Minuman

Jamaah Haji Di Makkah Diusulkan Dapat Makan

Sejumlah jamaah haji Indonesia antre memasuki pemeriksaan imigrasi di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi. (ANTARA FOTO Dok/Prasetyo Utomo).

Dulu kami usul mendapat makan satu kali sehari, namun kini tiga kali sehari."
Makkah (Antara) - Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) mengusulkan agar jamaah haji Indonesia selama tinggal di Makkah juga mendapat makan, karena saat ini banyak penginapan yang tidak didukung tempat penjualan makanan yang terjangkau.

"Dulu kami usul mendapat makan satu kali sehari, namun kini tiga kali sehari," kata Ketua KPHI, Slamet Effendy Yusuf di Makkah, Ahad.

Slamet Effendy Yusuf mengatakan saat ini penginapan jamaah haji Indonesia jauh dari Masjidil Haram dan ada pula yang akan menyendiri. Hal ini menyebabkan jamaah haji kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari karena jarang ditemui warung makan.

Berbeda pada saat penginapan masih banyak yang dekat dengan Masjidil Haram, karena banyak orang berjualan. Saat ini penginapan jamaah haji Indonesia makin menjauh karena sedang ada perluasan Masjidil Haram sehingga banyak penginapan yang dibongkar.

Slamet Effendy mengatakan memang di penginapan terkadang disediakan kafetaria namun harganya lumayan mahal sehingga bisa membebani jamaah walaupun sudah diberi "living cost" sebesar 1.500 riyal (yang berasal dari uang jamaah sendiri saat pembayaran ibadah haji). Kalaupun mendapat makanan yang murah maka nilai gizinya dipertanyakan.

Untuk itu, katanya, jika sebelumnya KPHI mengusulkan satu kali makan makan kini sebaiknya tiga kali makan.

Selama ini memang jamaah haji Indonesia tidak berikan makan selama di Makkah. Jamaah haji hanya diberi makan saat berada di Madinah, serta saat masa Armina (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Namun jamaah diberi "living cost atau biaya hidup 1.500 yang cukup untuk makan dan membayar dam (denda).

Biaya makan untuk jamaah di Makkah bisa dihitung kembali dengan uang "living cost" yang diberikan kepada jamaah.