Anggota Dewan Tertangkap Sedang Nyabu

id narkoba, sabu-sabu, hotel, tertangkap, direktorat narkoba, polda lampung

Anggota Dewan Tertangkap  Sedang Nyabu

SABU RUMAHAN (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)

Kami berhasil mengamankan HS dan AS di sebuah kamar hotel pada Kamis (18/9) pukul 23.30 WIB."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap dua anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel bernomor 2014.
        
"Kami berhasil mengamankan HS dan AS di sebuah kamar hotel pada Kamis (18/9) pukul 23.30 WIB," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung AKBP Zulfikar Bandarlampung, Jumat.
        
Dia mengatakan bahwa tertangkapnya tersangka bermula dari hasil penyelidikan petugas selama tiga bulan terkait informasi bahwa tersangka sering membawa narkoba dari Kota Bandarlampung ke Kabupaten Tanggamus.
         
Atas dasar tersebut, Hasmuni anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menjadi target operasi (TO) petugas. Hingga akhirnya petugas melihat tersangka menginap di sebuah hotel berbintang, kemudian menghubungi tim buru sergap (Buser) dan langsung melakukan penyergapan.
         
"Saat disergap tersangka sedang asik menghisap narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan supirnya," katanya.
         
Pada saat penggerebekan, petugas pun menemukan obat urat madu, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) dan satu plastik sisa sabu-sabu. Seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Lampung.
         
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
         
Terkait tersangka Hasmuni menjadi pengedar di kalangan anggota dewan, masih dalam penyelidikan. Belum ada indikasi ke arah sana, meskipun yang bersangkutan jadi anggota dewan masuk priode ke dua.
         
"Kasusnya masih di kembangkan. Terkait masih ada tersangka lainnya, yang di kejar petugas," kata dia.
         
Diindikasikan ada tersangka lain, sebab dari pengakuan tersangka dirinya mengonsumsi narkoba bersama lima orang lainnya.