Polisi Amankan Narkoba Di Panjang

id narkoba, polisi, tangkap, tersangka

Polisi Amankan Narkoba Di Panjang

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba dari pengunjung ke dalam tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan. ((Foto ANTARA/M.Tohamaksun).)

Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di sebuah kontrakan di Gg Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, pada Rabu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIN."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Polsekta Panjang berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu ukuran besar senilai Rp8 juta, dari tangan tersangka M. Rizki (24) dan Toni Saleh (25) keduanya merupakan warga Kecamatan Panjang.
        
"Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di sebuah kontrakan di Gg Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, pada Rabu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIN," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irianto dengan didampingi Kapolsekta Panjang Kompol Nelson F. Manik, di Bandarlampung, Rabu.
        
Dia mengatakan kontrakan tersebut diketahui milik Yud yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), saat penggerebekan tersebut  hanya berhasil menangkap dua orang.
        
pada saat dilakukan penggeledahan, polis menemukan satu paket besar sabu-sabu senilai Rp8 juta, 19 paket kecil sabu-sabu, empat paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, alat isap sabu-sabu (bong) dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh tersangka untuk  transaksi narkoba.
        
"Penangkapan ke dua tersangka ini dilakukan, berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba," kata dia.
        
Bermodal informasi tersebut, pada pukul 01.00 WIB petugas langsung meluncur dan menemukan empat orang. Tapi petugas hanyak berhasil mengamankan dua orang, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri namunn indentitas telah diketahui.
        
Dari keterangan kedua tersangka diketahui bahwa salah satu orang yang kabur tersebut, merupakan seorang bandar narkoba yang memasok sabu-sabu ke tersangka Toni Saleh.
        
Akibat perbuatan dua tersangka M. Rizki (24) dan Toni Saleh (25), akan di jerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
        
Sementara itu, pengakuan tersangka Toni bahwa dirinya dipasok narkoba oleh YUD untuk mengedarkannya, dirinya hanya diberi upah.
        
"Baru pertama kali mengedarkan narkoba, sebelumnya hanya sebagai pemakai," kata dia.