20 Persen Perumahan Belum Memiliki TPU

id perumahan, tpu,

Sesuai dengan Perwali Nomor 76 Tahun 1992 tentang Penyediaan Tanah dan Fasilitas Permakaman bagi Pembangunan Perumahan di Kota BandarLampung, memang seharusnya setiap perumahan memiliki lahan TPU."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Sebanyak 20 persen perumahan di Kota Bandarlampung belum memiliki tempat pemakaman umum (TPU), yang seharusnya disiapkan berdasarkan perwali nomor 76 tahun 1992.
        
"Sesuai dengan Perwali Nomor 76 Tahun 1992 tentang Penyediaan Tanah dan Fasilitas Permakaman bagi Pembangunan Perumahan di Kota BandarLampung, memang seharusnya setiap perumahan memiliki lahan TPU," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampug, Efendi Yunus saat di Bandarlampung, Rabu.
        
Ia mengatakan Distako telah melayangkan surat kepada sejumlah perumahan agar menyediakan lahan pemakaman atau TPU. Sekitar 20 persen perumahan dari total sebanyak 220 perumahan yang ada, telah dikirimkan surat.
        
Namun dari sekian rumah yang sudah dilayangkan surat imbauan tersebut, semuanya memang belum memiliki lahan TPU untuk warganya.
        
"Sekitar 20 persen perumahan yang sudah kami kirimkan surat. Semuanya memang belum memiliki lahan pemakaman," kata dia.
        
Ia menjelaskan bahwa memang sesuai Perwali Nomor 76 Tahun 1992 tentang Penyediaan Tanah dan Fasilitas Permakaman, setiap perumahan harus mmemiliki TPU. Akan tetapi Perwali tersebut tidak ada hal yang membahas tentang sanksi atau denda bagi setiap pengembang perumahan yang tidak memiliki lahan TPU.
        
Sehingga pihaknya tidak bisa juga memberikan ketegasan atau kewajiban terhadap sejumlah perumahan agar memiliki TPU meskipun tetap memberikan imbauan hingga saat ini.
        
Efendi mengungkapkan solusinya yakni agar tetap ada pemakaman di sekitar perumahan, pihak pengembang perumahan diharapkan bekerjasama dengan masyarakat di luar perumahan untuk penyediaan lahan TPU.
        
"Selain kami memberikan surat, distako juga mengimbau agar perumahan dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk penyediaan lahan pemakamann diluar perumahan," katanya.
        
Ia mengungkapkan perumahan yang sudah dilayangkan suratnya terkait penyediaan lahan TPU ini seperti Villa Bukit Tirtayasa, Bukit  Kencana, Palmville, Tanjung Raya Permai dan lainnya.