Pemkot Peringatkan Penambang Liar

id penambang liar, bukit, sukamenanti, kota bandarlampung, satpol pp

Jika ingin lebih jelas, tanyakan langsung ke Sat Pol PP."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan peringatan agar penambang liar di Bukit Sukamenanti Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton segera menghentikan aktivitas penggerusan bukit ini.
        
Pada Senin (15/9) kami bersama-sama dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja sudah turun ke lapangan memberikan peringatan agar jangan lagi melakukan penambangan di Bukit Sukamenanti itu, kata Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Kota Bandarlampung, Rejab, di Bandarlampung, Selasa.
        
Dia menyatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil turun ke lapangan itu.
        
Untuk mengetahui lebih lanjut, menurut dia pihak Sat Pol PP yang lebih mengetahuinya.
        
"Jika ingin lebih jelas, tanyakan langsung ke Sat Pol PP," kata dia lagi.
        
Kabid Peraturan Daerah (Perda) Banpol PP Kota Bandarlampung Ami membenarkan pihaknya telah turun ke lokasi penggerusan Bukit Sukamenanti dan menurunkan dua peleton pasukan penegak perda.
        
"Saat kami memberikan teguran, mereka mengerti, termasuk saat menunjukkan surat bahwa aktivitas mereka melanggar perda," katanya.
        
Menurutnya, situasi di sana relatif kondusif dikarenakan pihak penambang mengaku memang tidak mengerti bahwa hal tersebut melanggar aturan.
        
Pihaknya melakukan penertiban dengan memberikan pengarahan kepada para pekerja di sana.
        
"Penambang kami buatkan surat pernyataan bahwa aktivitas tersebut harus dihentikan," katanya lagi.
       
Saat ini, pihaknya menghentikan sementara aktivitas di Bukit Sukamenanti.
        
Selanjutnya, untuk mengantisipasi agar penambang tidak melanggar surat pernyataan itu, Pol PP akan melakukan monitoring.
        
"Mereka harus berhenti sebab aktivitas itu melanggar perda, Rabu (17/9) besok juga kami akan melihat bagaimana kondisi di sana. Dalam surat pernyataan tersebut pihak pengembang pun diharuskan mengeluarkan alat beratnya dari situ," kata dia.
        
Ia menegaskan, apabila masih ada aktivitas penambangan di bukit itu, maka Pol PP akan bertindak tegas untuk mengusir mereka dari bukit tersebut.
        
Pihaknya berpendapat bahwa sesuai tugasnya Pol PP menegakkan perda, sehingga para pelanggarnya akan segera ditindak.