NU Lampung: Kesehatan Hak Mutlak Rakyat

id nu lampung, pkb, ketua, soleh bajuri

NU Lampung: Kesehatan Hak Mutlak Rakyat

K.H.Soleh Bajuri foto bersama mantan Ketua MK Mahfud MD serta ketua Partai Kebangkitan Bangsa saat hala bihalal PBNU di Depok, ((Foto dok. pribadi))

Perlu kita ingat, sesuai yang diamanahkan undang-undang, kesehatan merupakan hak mutlak seluruh rakyat secara luas."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung mengatakan bahwa kesehatan merupakan hak mutlak rakyat sebagaimana diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN).
        
"Perlu kita ingat, sesuai yang diamanahkan undang-undang, kesehatan merupakan hak mutlak seluruh rakyat secara luas," kata Ketua NU Lampung, K.H. Soleh Bajuri,  di Bandarlampung, Selasa.
        
Karena itu, lanjutnya, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal bekerja sama dengan  Pengurus Pusat Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (PP-LKNU) gencar menyosialisasikan tentang memperdayakan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) melalui tenaga medis dari intansi terkait, agar pelayanan kesehatan masyarakat terutama di daerah tertinggal dapat terpenuhi.
        
"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat umum khususnya di bidang kesehatan," ujarnya.
        
Ketua NU Lampung itu menekankan, kerja sama itu diharapkan agar seluruh kader NU maksimal dan optimal dalam mengimplementasikan program di lapangan.
        
"Kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh sebab itu untuk kader NU khususnya agar benar-benar menjalankan sesuai tupoksinya." ujarnya.
         
Menurutnya, kesadaran masyarakat akan kesehatan yang masih rendah di daerah tertinggal umumnya dipicu oleh kualitas sumber daya manusi (SDM) yang rendah serta  pendapatan perkapita yang kecil dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
        
Sehingga dengan kata lain, semakin rendah kualitas SDM dan perkonomian suatu keluarga, semakin kecil pula kemungkinan gizi yang tercukupi begitupun sebaliknya.
        
Sesuai dengan Peraturan presiden No 5 tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2010--2014 pemerintah telah menetapkan sasaran capaian kinerja 10 prioritas nasional pada tahun 2014 bagi 183 daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pasca konflik pembangunan daerah tertinggal.
        
Untuk mengefektifkan percepatan capaian hasil pembangunan, terlebih lagi hal ini di tegaskan pula oleh UU No 36 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Indikator Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang mengedepankan paradigma sehat melalui upaya kesehatan dasar  serta karekteristik ketertinggalan kabupaten daerah tertinggal.