Menurut MA, putusan Luthfi Hasan Ishaaq Pembelajaran Koruptor

id Menurut MA, putusan Luthfi Hasan Ishaaq Pembelajaran Koruptor

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mahkamah Agung berharap putusan kasasi yang memperberat dan mencabut hak politik mantan Anggota DPR dan mantan Presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menjadi pembelajaran koruptor untuk tidak memperpanjang upaya hukumnya.

"Kalau pun ada persepsi itu (kasasi selalu memperberat hukuman), khususnya dari pelaku korupsi, ya kami bersyukur, karena fungsi dari pengadilian tingkat pertama dan banding untuk memutus perkara yang diharapkan mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga pelaku maupun lawyer tidak hanya memperpanjang perkara saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (16/9).

Ridwan berharap para koruptor dan pengacaranya tidak lagi melakukan upaya hukum jika putusan pengadilan tingkat pertama sudah mengungkapkan fakta-faktanya.

"Kenapa harus melakukan upaya hukum dengan memperpanjang tali lamanya waktu untuk melakukan untuk eksekusi," katanya.

MA telah memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam pemilu.

"Putusan dijatuhkan dengan suara bulat tidak ada disenting pada 15 September 2014 oleh majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme," ujar Ridwan.

Majelis kasasi mencabut hak politik Lufti Hasan karena terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ridwan mengungkapkan bahwa majelis kasasi menilai perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.

"Dalam kasus ini karena dia (Luthfi) memegang posisi kekuasaan politik, ini alasan (majelis) menjatuhkan pidana mencabut hak untuk dipilih," kata Ridwan.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya hanya memvonis 16 tahun penjara dan hukuman tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Luthfi tidak terima dan mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Mantan Presiden PKS ini kembali tidak terima dan mengajukan kasasi, namun MA justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun dan mencabut hak politiknya.