Pertamina Bengkulu Siap Sanksi Agen Elpiji "Nakal"

id agen gas elpiji, gas elpiji 12 kilogram, pertamina, kilang minyak, bbm, spbu, gas elpiji, tabung gas elpiji,

Otomatis pasti ada sanksinya, mulai dari sanksi pembinaan, surat teguran, sampai dalam bentuk pengurangan suplai terhadap agen tersebut."
Bengkulu,  (Antara Lampung) - PT Pertamina Wilayah Provinsi Bengkulu siap memberikan sanksi terhadap agen atau pangkalan yang menaikkan harga di atas tarif normal baik untuk elpiji tabung 12 kilogram maupun tabung 3 kilogram.

"Otomatis pasti ada sanksinya, mulai dari sanksi pembinaan, surat teguran, sampai dalam bentuk pengurangan suplai terhadap agen tersebut," kata Manajer Pemasaran PT Pertamina Provinsi Bengkulu, Sigit Wicaksono di Bengkulu, Rabu.

Hal itu disampaikan dirinya terkait penetapan harga baru elpiji nonsubsidi tabung 12 kilogram, karena kenaikan harga yang terhitung diberlakukan pada 10 September, bisa saja dimanfaatkan oleh spekulan meraup keuntungan sesaat.

Menurut Sigit, pihaknya bekerjasama dengan dinas dan instasi terkait mengawasi spekulan yang menaikkan harga jual elpiji ke masyarakat di atas harga normal, maupun yang menimbun stok.

Kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram menurut dia, tidak menutup kemungkinan membuat masyarakat berniat pindah menggunakan elpiji bersubsidi, yakni tabung tiga kilogram.

Sehingga keadaan tersebut bisa saja dimanfaatkan spekulan dengan menaikkan harga elpiji tabung tiga kilogram atau menimbun stok, sehingga elpiji bersubsidi langka di tingkat pengecer.

"Sama seperti bahan bakar minyak (BBM), sudah pasti ada spekulan yang memanfaatkan, kami hanya mengawasi sampai ke tingkat pangkalan dan agen, sedangkan lebih dari itu kami berkoordinasi dengan pihak berwenang yakni kepolisian, satpol PP, dan dinas-dinas terkait," ucapnya.

Terpantau harga elpiji tabung 12 kilogram di tingkat agen untuk Kota Bengkulu, mulai 10 September dijual dengan harga Rp117.700, sebelum kenaikan, dijual dengan harga Rp96.700.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kilogram yakni sebesar Rp1.500 per kg.

Kenaikan harga  tersebut kata dia, dilakukan untuk menekan kerugian bisnis elpiji.

"Terhitung sejak hari Rabu ini tanggal 10 September 2014 pukul 00.00, harga elpiji 12 kg naik Rp1.500 per kg atau Rp18.000 per tabung 12 kg," ujarnya.