LBH Pertanyakan Ketidakhadiran DPRD Lampung dan Kementerian PU

id LBH Pertanyakan Ketidakhadiran DPRD Lampung dan Kementerian PU

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mempertanyakan ketidakhadiran DPRD Lampung dan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pihak tergugat dalam persidangan gugatan kondisi kerusakan jalan di Provinsi Lampung.

Menurut Chandra Muliawan, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Bandarlampung, dalam lanjutan sidang gugatan jalan dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Selasa (2/9), pihak penggugat yaitu LBH Bandarlampung telah memberikan draf perdamaian yang beberapa poinnya harus dipenuhi oleh para tergugat dalam hal menyediakan infrastruktur jalan yang baik dan sesuai dengan standar. 

Namun, pada agenda ini, selaku tergugat pihak DPRD Lampung dan Kementerian PU tidak hadir, setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Dalam tuntutann, LBH Bandarlampung menyebutkan ruas jalan yang harus segera diperbaiki adalah Jl Ir Sutami dan Jl P Tirtayasa yang menjadi kewenangan dan tanggung pawab pemerintah daerah.

Ruas jalan lainnya yang harus segera diperbaiki adalah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera (Jalinpatim) yang melintasi wilayah Provinsi Lampung.

Chandra menegaskan dalam draf yang dibuat, pihaknya meminta kepada para tergugat untuk memenuhi tuntutan itu secara sistematis, berkelanjutan dan sesuai standar mutu hingga tahun anggaran 2016 diselesaikan.

"Pihak Pemprov Lampung dan Dinas Bina Marga daerah ini bersedia memenuhi hal tersebut, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab pemda yaitu jalan provinsi," katanya pula.

Pihak Pemprov Lampung meminta pengadilan untuk sekali lagi memanggil para pihak, yaitu DPRD Lampung dan Kementerian PU.

"Seharusnya pihak DPRD yang menjadi mitra eksekutif khususnya mengenai fungsi anggaran dan pengawasan bisa hadir dalam persidangan ini," kata Chandra pula.

Dia menyatakan bahwa gugatan ini mengenai kepentingan publik, sehingga seharusnya DPRD Lampung dan Kementerian PU lebih peduli.

Karena itu, LBH Bandarlampung mempertanyakan ketidakhadiran kedua pihak dimaksud.

  "Bila benar-benar tidak hadir menunjukkan ketidakpedulian kedua institusi tersebut yang membiarkan begitu saja permasalahan jalan rusak ini. Seharusnya keduanya bisa hadir. Sudah ada gugatan saja mereka tidak peduli dan tidak menghargai panggilan pengadilan," kata Chandra Muliawan pula.