85 Anggota DPRD Baru Lampung Dilantik

id 85 Anggota DPRD Baru Lampung Dilantik, Dewan, Parlemen, Palu, Perda, Raperda, Hukum, Peraturan Daerah, Sekwan, Senat, Senator

85 Anggota DPRD Baru Lampung Dilantik

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo (tengah) foto bersama para Anggota DPRD Perovinsi Lampung 2014-2019 yang baru dilantik, di tangga masuk gedung DPRD Lampung, di Bandarlampung, Sanin (1/9/14). (ANTARA FOTO/M.Tohamaksun).

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo beserta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota turut hadir pada acara pelantikan tersebut."
Bandarlampung (Antara Lampung) - Sebanyak 85 anggota DPRD Provinsi Lampung perioed 2014-2019 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Poltak Sitorus.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD periode 2014-2019 itu berlangsung di gedung DPRD setempat, di Bandarlampung, Senin.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo beserta sejumlah kepala daerah kabupaten/kota turut hadir pada acara pelantikan tersebut.

Pelantikan anggota DPRD Lampung periode 2014-2019 itu mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian dengan menempatkan ratusan personel baik dari Polda Lampung maupun Polresta Bandarlampung.

Gubernur Lampung M Ridhi Ficardo mengatakan bahwa anggota DPRD Lampung yang baru dilantik 2014-2019 mengingat  lembaga yang juga bagian dari pemerintah daerah.

Karenanya, ia mengharapkan kerja sama yang erat membangun suatu pemerintah yang komprehensif dan integral untuk mensejahterakan seluruh warga Lampung.

Pihaknya juga berupaya untuk membangun sinergisitas  untuk memajukan daerah dengan melakukan harmonisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif, baik provinsi dan kabupaten/kota sehingga derap langkah pembangunan berjalan kompak saling bantu tidak ada rintangan apapun.

Ridho menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga Lampung yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014 yang lalu.

"Ucapan terima kasih patut pula dialamatkan ke seluruh jenjang KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas Pemilu, partai-partai politik beserta segenap partisipan calon anggota legislatif, serta unsur keamanan dari TNI / Polri, yang kesemuanya telah bersama-sama seluruh komponen bangsa turut menjaga pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai," katanya.

Ia menambahkan, DPRD dapat melaksanakan fungsinya, yakni  legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan Perda tidak semata berangkat dari basis keilmuan dan dasar akademik.

Namun menurutnya, jauh lebih penting daripada itu sebuah Perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, yang kesemuanya diarahkan untuk memenuhi kesesuaian dengan perangkat peraturan yang lebih tinggi.

Fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk selalu menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada empat pro, yakni "pro-poo"r (pemberantasan kemiskinan), "pro-job" (perluasan lapangan kerja), Pro-Growth (peningkatan pertumbuhan) dan "pro-environment (pelestarian alam dan lingkungan).

Sedangkan fungsi pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara dinamis dan proporsional, baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.