Kemenkumham Jelaskan Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya

id Kemenkumham Jelaskan Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi menegaskan bahwa pembebasan bersyarat pengusaha Hartati Murdaya dalam kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha di Buol, Sulawesi Tengah telah sesuai prosedur.

  "Pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," kata Akbar Hadi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/9).

Sejak 23 Juli 2014, menurut Akbar, Hartati yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara itu berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.

"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien badan pemasyarakatan Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali," tambah Akbar.

Menurut Akbar, Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan juga tidak pernah mendapatkan remisi," ungkap Akbar.

Proses pemberian PB tersebut telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat Rutan Pondok Bambu, tingkat wilayah DKI Jakarta dan tim tingkat pusat.

Sebelumnya peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemberian PB tersebut cacat hukum.

"Remisi dan PB untuk seorang koruptor, termasuk dalam hal ini Hartati Murdaya sangat mengecewakan dan merupakan cermin buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Kondisi ini juga sangat ironis dan kotradiksi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Emerson.

Pemerintah, menurut Emerson, dapat dianggap terlalu murah hati untuk para koruptor. Selain itu tindakan remisi dan PB juga dipastikan akan mengurangi efek jera untuk para koruptor.
Data ICW hingga Januari 2011, sedikitnya sudah 16 terpidana korupsi yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan PB dari Kemenkumham, bisa dipastikan jumlahnya akan mencapai puluhan koruptor pada tahun ini.

Selain itu PB untuk Hartati Moerdaya juga cacat hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 khususnya pasal 43 A dan Pasal 43 B PP No 99 tahun 2012.

Dalam pasal 43A ayat 1 huruf a syarat bagi seorang koruptor untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau lebih dikenal sebagai "Justice Collaborator".

Selanjutnya dalam Pasal 43A Ayat 3 jelas menyebutkan "Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan".

KPK sendiri sudah menyatakan bahwa Hartati bukanlah pelaku yang mau bekerja sama Justice Collaborator, dengan demikian syarat PB bersyarat untuk Hartati tidak terpenuhi.

"KPK tidak memberi rekomendasi terkait pembebasan bersyarat HM (Hartati Murdaya), tentu pemberian PB bagi HM adalah kewenangan Menkumham, namun demikian pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hal tersebut maka Emerson meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan tentang pemberian PB untuk Hartati karena cacat hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang juga diusung oleh pemerintah.

Pada 4 Februari 2013, pengusaha Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta oleh majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  Hakim menganggap bahwa Hartati terbukti memberikan uang dengan total Rp3 miliar melalui anak buahnya yaitu Yani Ansori dan Gondo Sudjono kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan surat rekomendasi hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektare yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektare.