Forkip: Jokowi-JK Momentum Jalankan Keterbukaan Informasi

id jokowi, jk, dedi hermawan, jokowi, partai, pdip, megawati, akademisi, unila

Forkip: Jokowi-JK Momentum Jalankan Keterbukaan Informasi

Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres terpilih Jusuf Kalla (kanan) saat pembacaan keputusan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7). ( ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/pras/14.

Kultur birokrasi dan pemerintahan masih sangat tergantung atasannya. Sehingga sebagai pemimpin tertinggi, Presiden harus mampu menggaungkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga ke pelosok."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) se-Indonesia, meminta presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, tetap menjadi motor penggerak transparansi dan menjadikan visi serta komitmen dalam memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
        
"Kultur birokrasi dan pemerintahan masih sangat tergantung atasannya. Sehingga sebagai pemimpin tertinggi, Presiden harus mampu menggaungkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga ke pelosok," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi, di Bandarlampung, Jumat.
        
Transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak diberlakukan mulai 2010, daerah-daerah masih sangat kurang mengimplementasikan UU tersebut.
        
Ia mengatakan bahwa hal itu lebih banyak disebabkan karena kurangnya komitmen pimpinan lembaga, hingga kepala daerah.
        
"Padahal transparansi dan akuntabilitas efektif dalam mencegah korupsi yang mengakar di daerah. Sudah banyak sekali kepala daerah yang terjerat korupsi, misalnya Banten, Bogor, Papua, Kalimantan, dan lain-lain," kata Juniardi pula.
        
Ia juga berharap kehadiran Jokowi-JK menjadi pemimpin Indonesia bisa menjadi momentum bagi bangsa Indonesia, khususnya dalam mendorong pimpinan pemerintahan di daerah untuk menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
        
Caranya bisa dicapai dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP. Transparansi mencegah korupsi. Proses pembahasan, maupun realisasi anggaran, kegiatan, pembuatan kebijakan, aturan-aturan, lelang, dan sebagainya. Sampaikan informasi publik kepada masyarakat.
        
"Jalankan pemerintahan dengan transparan dan akuntabel," tegas Ketua KI Lampung itu.
        
Menurutnya, transparansi membuka peluang masyarakat untuk berpartisipasi. Disinilah salah satunya menjadi ruang kontrol publik bagi para penyelenggara negara.
        
Selain itu, ujar dia lagi, Pemerintah Indonesia juga telah secara resmi memimpin Open Government Partnership (OGP) menggantikan Inggris pada Oktober 2013. Kementerian Dalam Negeri telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Implementasi UU KIP.
        
Posisi ini semakin strategis, untuk menegaskan komitmen keterbukaan informasi sebagai salah satu cara efektif dalam mencegah korupsi.
        
"Korupsi merupakan musuh bersama yang merusak moral serta sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya di pusat, korupsi juga sudah menjadi borok yang telah menjalar ke pemerintah daerah bahkan struktur pemerintahan terkecil, tingkat desa," tambahnya.