Pemerintah Naikkan HPP Gula

id hpp gula, tebu, gula kristal, tebu, gula pasir, manis, makanan, pabrik, tebu, kebun, GGPC, Gunung Madu Plantations

Pemerintah Naikkan HPP Gula

Tanaman tebu bahan baku pembuatan gula pasir. (Foto ANTARA Dok/M.Tohamaksun).

Kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu."
Jakarta, (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah akhirnya menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (GKP) dari sebelumnya Rp8.250 per kilogram menjadi Rp8.500 per kilogram yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014.
           
"Kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu," kata Menteri Perdagangan Muhammad Luftfi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu.
          
Lutfi menjelaskan, dengan adanya kenaikan HPP GKP dari Rp8.250 per kilogram menjadi Rp8.500 per kilogram tersebut, kesejahteraan dan pendapatan petani dapat lebih meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas gula petani.
          
"Namun demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujar Lutfi.  
     
Penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
          
Besaran HPP yang meningkat tersebut, tetap didasarkan pada tingkat rendemen 8,07 persen, namun dengan meningkatkan keuntungan petani dari Rp358 per kilogram menjadi Rp 608 per kilogram, sebagai kompensasi biaya karena capaian rendemen yang masih rendah.
          
Selain menetapkan peningkatan HPP GKP, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014 memberikan instruksi kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR).
          
Dimana dalam instruksi tersebut importir/produsen GKR hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor, dan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang telah diberikan kepada importir tersebut sebanyak 502,3 ribu ton.
          
"Diharapkan instruksi ini dapat ditaati. Sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi,"  kata Lutfi.
          
Berdasarkan Data Kementerian Pertanian, realisasi produksi gula pada Juli 2014 tercatat sebesar 996,2 ribu ton dengan tingkat rendemen rata-rata 7,39 persen, dan tingkat terendah diperoleh oleh PG Takalar sebesar 4,15 persen dan tertinggi dicapai oleh PG Gula Putih Mataram (Sugar Group) sebesar 8,45 persen.