Kenapa Tahanan KPK Tidak Salat Idul Fitri?

id Kenapa Tahanan KPK Tidak Salat Idul Fitri?

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1435 Hijriah karena hanya mendapatkan jatah satu hari untuk dibesuk keluarga.

"Tadi tidak ada (tahanan) yang shalat karena aduh bagaimana ya? Tidak ada yang shalat karena ngambek," kata Sefti Sanustika, istri tahanan KPK Ahmad Fathanah di gedung KPK Jakarta, Senin (28/7).

Padahal menurut rencananya seharusnya para tahanan yang merayakan hari Idul Fitri melaksanakan shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk tahanan pria sedangkan untuk tahanan wanita dibawa ke LP Pondok Bambu. Setelah itu mereka dapat menerima kunjungan keluarga dan kerabat pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Setidaknya ada 23 orang yang menjadi tahanan KPK saat ini baik di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK maupun Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Tahun justru ini lebih ketat sekali aturannya, besok tidak bisa jenguk lagi padahal tahun kemarin bisa 2 hari. Keluarga dikasih kesempatan kumpul-kumpul, bahkan sesuai jam besuk hari kamis, tidak bisa. Jadi baru bisa minggu depan," ujar Sefti.

Fathanah sendiri sudah divonis 14 tahun penjara pada 4 November 2012 lalu, putusan itu bahkan ditambah oleh pengadilan tinggi Jakarta pada 26 Maret 2014 menjadi 16 tahun kurungan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Ini memang tahun kedua buat saya tanpa suami, ya tidak ada yang bagaimana-bagaimana, tetap saja beda, harus merayakan lebaran di tahanan menyedihkanlah," kata Sefti yang datang bersama dengan anak semata wayangnya bersama Fathanah.

Ia mengaku membawa makanan khas Lebaran untuk Fathanah seperti ketupat, rendang dan opor ayam.

"Sangat menyedihkan, habis bagaimana ya? Namanya di tahanan tidak sebebas di luar,"' kata Sefti pula.

Menurut petugas KPK yang berjaga saat jam besuk tadi, Achmad Muniri para tahanan tidak mau berangkat shalat meski petugas sudah menyiapkan mobil.

"Tahanan tidak mau berangkat, padahal sudah disiapin dua (mobil) elf dan 3 kendaraan kecil tapi tidak ada yang mau naik. Mobil sudah menunggu dari pukul 05.00 WIB," kata Achmad Muniri.

Menurut dia, KPK sudah memfasilitasi tapi para tahanan tidak memanfaatkannya.

Hal senada diungkapkan oleh istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

"Tadi awalnya boleh besuk sampai hari Kamis, tapi dibatalin semua padahal ada (keluarga) yang sudah terbang ke sini, jadi boikot hari ini tidak shalat," kata Ratu Rita.

Akil juga sempat mengamuk di ruang pertemuan rutan KPK karena merasa keluarganya tidak diizinkan menjenguk.

"Betul tadi Pak Akil marah, ngamuk, sampai gebrak meja karena merasa keluarganya tidak diizinkan untuk menjenguk, padahal, harus sesuai dengan prosedur yaitu dengan surat izin," kata petugas rutan Setiyo Sujarwo.

Menurut Setiyo, di surat izin Akil ada 14 nama yang sudah tercatat namun dari 14 orang itu hanya istrinya dan anaknya yang datang.

"Sedangkan saudara-saudara yang ikut datang itu tidak terdaftar dalam surat izin. Intinya dia tidak up-date surat izin tamu pengantar yang harus dilakukan setiap perpanjangan masa penahanan," kataambah Setiyo.

Kedua puluh tiga tahanan KPK adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang sudah divonis selama 16 tahun penjara; mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah divonis 10 tahun penjara terkait korupsi Bank Century, mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sampurnajaya; mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid; mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono; Bupati Biak Yesaya Sombuk.

Selanjutnya mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang sudah divonis empat tahun penjara; advokat Susi Tur Andayani yang divonis lima tahun penjara; direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon yang baru ditahan pada 24 Juni 2014 lalu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis seumur hidup terkait korupsi di Mahkamah Konstitusi, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Orang dekat Luthfi Hasan, Fathanah yang diputus penjara 16 tahun oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta; Bupati Bogor Rachmat Yasin; pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang sudah divonis lima tahun; mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; Direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang sudah divonis 8 tahun; Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dan adik gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Chaerie Wardana alias Wawan.

Kemudian orang dekat Akil, Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masitoh serta Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah.