Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen

id Surat Terbuka Aliansi Jurnalis Independen

Jakarta (ANTARA LAMPUNG)-  
Yth,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dewan Pers
Serikat Penerbit Surat Kabar
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Media cetak, elektronik dan online


Memasuki  H-3 lebaran, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendapat laporan  masih banyak jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, stringer yang bekerja di media nasional, daerah, serta internasional, belum mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan dan Aturan Menteri Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

AJI menegaskan bahwa koresponden/kontributor/stringer harus diperlakukan SAMA haknya dengan karyawan. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengkategorikan jurnalis sebagai golongan yang dapat dialihdayakan, tetapi mereka terlindungi ke dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga berhak atas THR, bukan bantuan yang besarannya ditentukan ala kadarnya oleh pemilik media atau manajemen perusahaan.

Selama ini, dari laporan yang diterima AJI Indonesia, mayoritas pekerja dengan status kerja tersebut, mendapatkan ‘THR’ sesuai ukuran kinerja atau bahkan tidak ada penilaian yang layak, hanya dengan mengacu pada rata-rata jumlah berita yang dikirim pada redaksi.  Dengan rata-rata ‘THR’ yang diberikan Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000

AJI mendesak para pengusaha Media, memberikan THR minimal sama dengan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) tempat di mana jurnalis bekerja atau maksimal sebesar pendapatan bulan terakhir yang diterima koresponden/kontributor.

Menurut UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pelanggaran terhadap hak karyawan seperti THR dapat berujung pada gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
 
AJI meminta Menteri Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten untuk tidak takut mengawasi perusahaan media, bahkan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan pada perusahaan media yang tidak memenuhi kewajibannya.
 
AJI Indonesia mengingatkan manajemen perusahaan media, untuk memberikan pelatihan liputan terutama pada jurnalis yang ditugaskan dalam liputan arus mudik atau balik, dan memberikan peralatan keselamatan berkendaraan secara layak. Selain itu memberikan honor tambahan yang layak, pada jurnalis yang bekerja di hari raya Idul Fitri sesuai aturan ketengakerjaan atau yang tercantum dalam aturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
 
AJI mengapresiasi perusahaan media yang telah memberikan THR pada karyawan tetap, kontrak,koresponden,kontributor,stringer yang sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan lebih layak dari aturan UU.
 
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, agar diketahui publik.

Ketua                                 Koordinator Divisi Serikat Pekerja


Eko Maryadi                      Jojo Raharjo