Lebaran Pelayanan Publik Tetap Buka

id pelayanan publik, puskesmas, rumah sakit, kota bandarlampung, herman hn, walikota bandarlampug

Lebaran Pelayanan Publik Tetap Buka

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjawab pertanyaan Wartawan. (Foto ANTARA/M.Tohamaksun)

Selama libur atau masa cuti Lebaran ini, pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas tetap buka."
Bandarlampung, (ANTARA LAMPUNG) - Pelayanan publik di Kota Bandarlampung Provinsi Lampung tetap buka selama masa liburan Idul Fitri 1435 Hijriah.
        
"Selama libur atau masa cuti Lebaran ini, pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas tetap buka," kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.
        
Dia menyatakan Pemerintah Kota Bandarlampung akan memberlakukan cuti nasional pada Idul Fitri 1435 Hijriah ini. Namun untuk pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
"Libur cuti nasional berdasarkan informasi yang saya terima dari pengumuman hanya tiga hari saja PNS diliburkan untuk cuti bersama," kata dia lagi.
        
Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, cuti nasional dilaksanakan pada 30--31 Juli dan 1 Agustus. Pihaknya juga akan mengikuti regulasi yang ada.
        
"Kita ikuti keputusan nasional saja, jangan lari dari aturan," kata dia pula.
        
Menurut Wali Kota Bandarlampung ini, PNS wajib masuk kerja setelah cuti Lebaran itu sesuai dengan aturan tidak boleh melawati ketentuan yang berlaku.
        
Sesuai ketentuan, libur nasional dan cuti bersama tahun 2014, pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Ketentuan cuti bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976.
        
Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain, agar pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
        
Dalam Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonersia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah tersebut, cuti bersama PNS ditetapkan selama tiga hari setelah Lebaran, yaitu 30--31 Juli dan 1 Agustus 2014.