DPRD Waykanan Sahkan Raperda KUA-PPAS 2015

id DPRD Waykanan Sahkan Raperda KUA-PPAS 2015

Waykanan (ANTARA LAMPUNG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2015 yang diserahkan Bupati Bustami Zainudin pada Senin (14/7).

Pengesahan Raperda KUA-PPAS RAPBD 2015 tersebut berlangsung pada rapat paripurna DPRD Waykanan di Blambanganumpu, sekitar 220 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Kamis (24/7), dipimpin Ketua DPRD Marsidi Hasan dan Wakil Ketua DPRD Yozi Rizal serta Edi Rusdiyanto.

"Pengesahan Raperda KUA-PPAS ini berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti rapat khusus antara Badan Anggaran dan Panitia Anggaran," ujar anggota DPRD Kabupaten Waykanan Beta Juana menyampaikan rekomendasi pengesahan.

Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2015 secara ringkas meliputi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Waykanan tahun anggaran 2015 dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2015.

Hadir pada rapat paripurna ini Bupati Bustami Zainudin, Wakil Bupati Raden Nasution Husin, Sekdakab Bustam Hadori, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (P2KA) Edward Anthony, dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah setempat.

Tampak pula Kasat Intel Polres Waykanan AKP Subandi, Komisoner KPU Waykanan Darul Hafiz, Ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Kabupaten Waykanan Ali Rahman, Ketua Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Kecamatan Blambanganumpu Abdullah Candra Kurniawan.

"Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki jika ada kesalahan," kata Sekretaris Dewan Musadi Muharam menambahkan.