Pemkab Waykanan Ingatkan Kewajiban Perusahaan Beri THR

id tunjangan hari raya,

Ada sekitar enam peraturan merujuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Per-04/MEN/1994) tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan."
Waykanan, Lampung, 22/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Waykanan di Provinsi Lampung mengingatkan perusahaan di daerah itu wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pemkab Waykanan, menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Sutrisno Utomo, di Blambanganumpu, sekitar 220Km sebelah utara Kota Bandarlampung, Selasa, telah mengeluarkan surat edaran perihal THR kepada perusahaan di daerah itu yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bustam Hadori.

"Ada sekitar enam peraturan merujuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Per-04/MEN/1994) tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan," kata Sutrisno menjelaskan.

Pasal 3 ayat 1 a menerangkan hak THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

Adapun pasal 3 ayat 1 b menjelaskan pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Selanjutnya pasal 3 ayat 2 menegaskan upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

"Antara lain itu. Surat edaran nomor 042/375/III.04-WK/2014 sudah kami sampaikan kepada perusahaan yang ada di Waykanan," kata Sutrisno pula.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut disampaikan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR serta evaluasi dan monitoringnya.

"Kegiatan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya bisa dibekukan sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya lagi.

Pemkab Waykanan menegaskan bakal mengambil tindakan sesuai norma berlaku terhadap perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya, mengingat sanksi administratif tekait pelanggaran THR tercantum dalam pasal 190 Undang Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

"Sanksi itu baik berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan izin," kata dia pula.

Perusahaan yang sudah mengaku membayar tapi kenyataannya belum, bisa dikenakan sanksi denda atau pidana berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Menurut dia, sanksi pidana paling singkat bagi perusahaan yang mengaku membayar namun ternyata belum adalah satu bulan penjara. Namun paling lama empat tahun. Kemudian untuk dendanya paling sedikit Rp10 juta.

Meski demikian, ujar dia lagi, ada pengecualian bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena kondisinya. Tetapi perusahaan yang tidak bisa memberi THR tersebut, harus mengajukan pemberitahuan paling lambat dua bulan sebelum hari raya keagamaan terdekat.

THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus wajib diberikan perusahaan atau pengusaha, katanya.

Sejumlah perusahaan tercatat beraktivitas di Kabupaten Waykanan yang berada di ujung utara Provinsi Lampung.

Perusahaan tersebut bergerak pada sembilan sektor, yakni pertanian, tambang, industri, listrik, gas, bangunan, angkutan, bank, dan jasa.

Berdasarkan pengalaman selama beberapa tahun ini, belum ada perusahaan di daerah itu yang mengingkari kewajiban memberikan THR bagi karyawan menjelang perayaan hari agama seperti Idul Fitri, demikian Sutrisno Utomo.