KPK Tahan Muhtar Ependy

id KPK Tahan Muhtar Ependy

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Muhtar Ependy yaitu orang dekat mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar.

"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK dan sebagai umat Islam saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya ini takdir saya," kata Muhtar saat keluar dari gedung KPK Jakarta usai diperiksa selama lima jam pada Senin (21/7).

Muhtar keluar sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga dan hanya berkomentar singkat mengenai kasusnya.

"Nanti ngobrol ke pengacara saya," jawab Muhtar singkat saat ia ditanya apakah akan mengubah keterangan yang menjadikannya sebagai tersangka.

Muhtar pun merasa menjadi korban fitnah.

"Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," kata Muhtar sambil masuk ke mobil tahanan KPK.

Muhtar ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari pertama.

Pengacara Muhtar, Yunus Wermasaubun mengaku belum dapat memberikan keterangan lengkap mengenai proses kliennya tersebut.

"Kami belum tahu, proses ini masih berlanjut. Kita harus menghargai proses KPK, kita hargai itu meski saya rasakan agak sedikit getaran tapi kita harus hormati hukum," kata Yunus.

Ia mengaku bahwa akan menguji bukti-bukti yang dimiliki KPk dengan sangkaan yang dituduhkan kepada Muhtar.

"Dia dipanggil sebagai tersangka dalam karena diduga merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil. Perbuatan seperti apa yang bisa memenuhi dugaan itu akan kita lihat dalam proses lanjutan, jadi tidak bisa dikatakan bersalah atau tidak. Akan di-cross-check dengan pihak kami dan pihak KPK sendiri apakah bukti-bukti yang dikumpulkan itu telah memenuhi syarat pasal yang disangkakan," ujar Yunus.

 
                                       Rintangi pemeriksaan
KPK menetapkan Muhtar sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 karena diduga merintangi pemeriksaan perkara korupsi dan sengaja memberi keterangan tidak benar.

Kepada Muhtar disangkakan melanggar pasal 21 Undang Undang No. 31/1999 juncto sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 yang mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Orang yang terbukti tersalah dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Muhtar Ependy juga diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di pengadilan Tipikor karena itu disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 adalah tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar yang dapat dipidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.

Sebelumnya, saat bersaksi dalam persidangan Akil, Muhtar mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Muhtar mengatakan kepada hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.

Muhtar mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya karena ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

KPK menyita puluhan kendaraan bermotor yang merupakan milik Akil tapi dipercayakan untuk diusahakan oleh Muhtar Ependy.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa beberapa pilkada di MK dan melakukan tindak pidana pencucian uang pada 30 Juni 2014 lalu.