Andi Mallarangeng Menyesal Penyimpangan Kemenpora

id Andi Mallarangeng Menyesal Penyimpangan Kemenpora

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyesali penyimpangan yang terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga semasa ia menjabat.

"Tentu saja saya menyesali, bahwa terjadi penyimpangan-penyimpangan semasa saya menjadi menteri. Bahwa saya tidak mampu mencegahnya, bahwa banyak hal-hal yang tidak bisa saya kontrol. Mudah-mudahan saya ingin ada mesin waktu yang bisa kita kembali ke sana dan kemudian saya bisa melakukan hal-hal yang bisa mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut," kata Andi seusai menjalani sidang vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

Majelis hakim yang terdiri atas Haswandi, Prim Haryadi, Aswijon, Anwar dan Ugo memvonis Andi dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya orang lain.

"Saya menyesali dan saya minta maaf kepada rakyat Indonesia bahwa ketika saya menjadi menteri saya tidak mampu mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kemudian mengakibatkan kerugian negara, yang saya pertanyaannya adalah apakah itu pertanggungjawaban pidana? Itu saja," ujar Andi.

Hakim menilai bahwa Andi tidak mengontrol dan mengawasi adiknya Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora dan memberikan sarana untuk memudahkan jalan sehingga Choel meminta fee kepada Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar yang dari fakta persidangan meminta 550 ribu dolar AS sebagai imbalan diloloskannya PT Adhi Karya dan Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM) yang diserahkan Herman Prananto dan karena bisa memenangkan PT GDM sebagai subkontraktor PT Adhi Karya adalah perbuatan bersifat koruptif.

"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Tidak bisa (bila) adiknya berbuat lalu, dia (yang lain) bertanggung jawab. Ini juga bisa kita lihat, tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," katanya pula.

Kelalaian Andi tersebut menurut hakim menyebabkan kegagalan sistem manajemen desain dan konstruksi berupa robohnya bangunan dan longsornya tanah sehingga menyebabkan "total loss" yaitu kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar.

"P3SON tidak sesuai 'best practice', terburu-buru dan rencana tidak sempurna sehingga ada 'conflict of interest' karena penyelenggara terlibat dalam perencanaan sehingga kualitas bangunan rendah," ujar ketua majelis hakim Haswandi.

Kerugian itu karena Hambalang mengalami total lost alias tidak dapat dipergunakan seluruhnya padahal Kemenpora sudah membayarkan dana kepada PT Yodya Karya selaku konsultan Perencana (Rp12,58 miliar), PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan manajemen konstruksi (Rp5,85 miliar), KSO Adhi Karya dan Wijaya Karta sebagai pelaksana jasa kontruksi (Rp453,27 miliar).

Namun perbuatan Andi itu dianggap menguntungkan pihak lain yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp2,21 miliar), Wafid Muharam (Rp6,55 miliar), mantan Ketua Komisi X Mahyuddin (Rp500 juta), Adirusman Dault (Rp500 juta), anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp2,5 miliar), petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum yaitu Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bhamanto sebesar Rp135 juta, Deddy Kusdinar (Rp300 juta), sewa hotel dalam rangka konsinyering persiapan lelang (Rp606 juta), pengurusan retribusi Izin mendirian Bangunan sebesar Rp100 juta dan angota DPR seniai Rp500 juta.