Polda Lampung Gerebek Tempat Penyimpanan Obat Palsu

id Polda Lampung Gerebek Tempat Penyimpanan Obat Palsu

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Daerah Lampung menggerebek tempat penyimpanan obat kosmetik palsu berlabel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), di Jl. Sultan Badaruddin II Kelurahan Susunan Baru Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung.

"Penggerebekan dilakukan pada Jumat (4/7) sekitar pukul 14.00 WIB, gudang penyimpanan tersebut milik Vicktor Dapumarta dan tidak memiliki izin edar," kata Kasubdit I Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra, di Bandarlampung, Selasa (15/7).

Dia mengatakan bahwa gudang ini sudah beroperasi sebagai tempat penyimpanan obat sejak tahun 2008 hingga 2014.

Dalam penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan barang kosmetik di antaranya 83 lusin krim plasenta, tujuh lusin bedak Mac, 19 lusin bedak Ponds, 80 lusin Cream GZ, satu dus krim Deonard Merah, 102 Buah krim Deonard Biru.

Kemudian, 50 lusin krim Gold, 25 kotak Fluocinonide Cream, 50 krim HDL Plus, 1 dus krim Spesial, 11 dus krim Ester, 1 dus krim Lin Huwa, 36 lusin sabun Temulawak, 1 lusin krim Temulawak, 1 dus krim UB, 18 Pack Eye Shadow.

"Ratusan lusin kosmetik dengan berbagai merrk dan kegunaannya itu tanpa dilengkapi surat izin berlabel BPOM palsu telah disita petugas. Untuk saat ini pemiliknya tidak ditahan," katanya pula.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya, hasilnya tim yang dibentuk menemukan gudang penyimpanan kosmetik.

"Pemiliknya tidak kami tahan karena masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Secara intensif kami tengah memeriksa Viktor Dapumarta selaku pemilik, dan dua saksi pembantu bernama Dede Kurniawan dan Anas Rifai yang bekerja pengangkut barang," kata dia lagi.

Berdasaran keterangan dua saksi tersebut terungkap bahwa mereka telah beroperasi sejak tahun 2008 lalu dan sempat berhenti tahun 2013. Namun, awal tahun 2014 mereka beroperasi lagi hingga sekarang.

"Polda Lampung telah melakukan pengecekan kosmetik tersebut di BBPOM. Hasilnya kosmetik tersebut selain tidak memiliki izin, juga tidak disertai dengan label stempel BBPOM," kata dia.

Jika terbukti barang tersebut merupakan milik mereka, maka pemiliknya akan dikenai pasal 106 ayat 1 juncto pasal UU Nomor.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.