LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

id LBH Bandarlampung Buka Posko Pengaduan THR

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya keagamaan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Alian Setiadi, Koordinator Posko Pengaduan Masyarakat Pembayaran THR Pekerja, mendampingi Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Senin (14/7), menyambut Idulfitri 1435 Hijriah, hak pekerja mendapatkan THR sesuai dengan amanah peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pemberian THR bagi Pekerja di Perusahaan, sesuai dengan tujuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Alian menjelaskan bahwa tujuan pemberian THR itu berdasarkan UU tersebut, yakni untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Dia menegaskan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan berupa uang atau bentuk lain, dan diberikan selama satu kali dalam setahun yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya dan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.

Atas dasar ketentuan di atas, menurut dia, YLBHI LBH Bandarlampung membuka Posko Pengaduan Masyarakat apabila perusahaan tidak membayarkan hak pekerja berupa THR.

"Pengaduan yang kami terima di seluruh wilayah Provinsi Lampung," ujar Alian lagi.

LBH Bandarlampung juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/ kota, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya, yakni pekerja/buruh dapat terpenuhi dengan baik.