160 Produk Perikanan Diakui Internasional

id 160 Produk Perikanan Diakui Internasional, Iwak, KKP, DKP, Laut, Nelayan, Sayur, Gulai Ikan, Ikan Bakar, Laut, Danau, Jala, Jaring

160 Produk Perikanan Diakui Internasional

Ikan hasil tangkapan para nelayan Teluk Lampung yang siap dilelanag di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Gudang Lelang, Telukbetung, Kota Bandarlampung. (Foto ANTARA Dok/M.Tohamaksun).

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)."
Jakarta, 1 Juli 2014 (ANTARA) - Standar produk perikanan menjadi garda terdepan untuk melindungi produk-produk perikanan dalam negeri dan menjadi pendorong daya saing produk perikanan Indonesia baik di pasar dalam negeri, pasar regional (ASEAN) dan internasional. Saat ini standar produk perikanan yang dimiliki berjumlah 160 SNI produk perikanan dan sudah harmonis dengan standar Codex. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, seusai membuka rapat panitia Codex Indonesia, di Jakarta, Selasa (1/7).
    
Sharif menjelaskan, Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan badan internasional yang dibentuk FAO dan WHO, dengan mandat untuk mengembangkan standar pangan dalam rangka melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek yang jujur dalam perdagangan pangan internasional. Standar Codex digunakan sebagai referensi bagi negara anggota Codex dalam mengembangkan standar atau regulasi di bidang pangan dalam rangka melakukan harmonisasi secara internasional. Sedangkan penanganan kegiatan Codex di tingkat nasional dilakukan organisasi Codex Indonesia yang dikoordinir Badan Standardisasi Nasional (BSN). "Tujuannya, agar kegiatan Codex di tingkat nasional terkoordinasi, efektif dan efisien," kata Sharif.
    
Menurut Sharif, salah satu elemen dalam Organisasi Codex Indonesia, yaitu Panitia Nasional Codex Indonesia yang merupakan forum tertinggi, sangat berperan penting untuk menetapkan kebijakan yang bersifat makro dalam penanganan Codex Indonesia, penetapan posisi Indonesia dalam sidang Codex serta meningkatkan peranan Indonesia dalam sidang-sidang Codex. Sedangkan anggota Panitia Nasional Codex Indonesia melibatkan kementerian/instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pangan terdiri dari BSN, BPOM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri. "Serta ditambah PT. Mbrio Biotekindo, GAPMMI, The Spring Institute, IPB dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia," jelas Sharif.
    
Sharif menambahkan, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Panitia Nasional Codex Indonesia diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dan menjamin keberlangsungan ekspor produk Indonesia dan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mendukung kegiatan Codex sebagai salah satu bagian penting untuk mengharmoniskan dengan standar internasional. "KKP juga terus mendorong pengembangan standar untuk produk perikanan agar dapat menghasilkan produk yang memiliki mutu yang baik, aman, dan berdaya saing secara ekonomis," tegasnya.
    
Standar Mutu
Sharif menegaskan, dalam rangka penerapan standar, saat ini seluruh industri perikanan di Indonesia berjumlah 627 unit telah menerapkan standar jaminan mutu dan keamanan pangan. Standar tersebut berupa jaminan sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat HACCP dan Health Certificate (HC) dengan menggunakan SNI sebagai acuan penerapan.Untuk produk perikanan produksi UMKM, KKP telah memberikan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT) SNI kepada 3 produk UMKM dan sedang membina 10 UMKM untuk mendapatkan SPPT SNI. "Sertifikat ini diberikan oleh Ls-Pro BBP2HP-P2HP," ungkap Sharif.
    
Sharif menambahkan, selain Pemberian SPPT SNI, KKP juga terus berusaha meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan UMKM dengan melakukan pembinaan dan pemberian Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada UMKM produk perikanan. Saat ini sebanyak 73 unit UMKM telah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). "KKP terus berupaya agar penerapan standar pelaku usaha terutama UMKM semakin meningkat. Hal ini dilakukan, agar menghadapi MEA 2015 produk perikanan dapat memenuhi standar mutu dan keamanan dan dapat memiliki daya saing serta memperluas pasar ekspor," tandas Sharif.
    
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244).

Data tambahan
* Agenda utama Rapat Panitia Nasional Codex yang dibahas adalah peningkatan partisipasi dan kepemimpinan Indonesia dalam kegiatan Codex, Pencalonan kandidat Chair dan Vice Chair Codex, Draft Strategic Plan for the CCASIA dan persiapan penyelenggaraan 36nd session of Codex Committee on Nutrition and Foods for Special Diatery Uses, November 2014 di Bali

(W. Indrawan).