Polisi Bandarlampung Tangkap Pencuri Sepeda Motor

id Polisi Bandarlampung Tangkap Pencuri Sepeda Motor, Curanmor, Parkir, Rantai, unci, gembok, Parkor, Gerbang, Portal, Ronda

Polisi Bandarlampung Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Sepeda motor yang diparkir rawan pencurian. Polisi menyarankan para pemilik kendaraan bermotor pemasang kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). (Foto ANTARA Dok/M.Tohamaksun).

Tersangka diamankan pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 10.00 WIB, usai melakukan aksinya di Jl Ratu Dipuncak Gang Durian II No. 30 Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjungkarang Pusat."
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat di Bandarlampung berhasil menangkap Mawan Lesmana (21), pelaku pencurian sepeda motor, warga Desa Kejadian Kelurahan Kurungannyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka diamankan pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 10.00 WIB, usai melakukan aksinya di Jl Ratu Dipuncak Gang Durian II No. 30 Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjungkarang Pusat," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol I Ketut Suryana saat ekspose di Bandarlampung, Senin (30/6).

Dia mengatakan kronologis kejadian, saat itu tersangka Mawan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan kunci tertinggal di kontak kendaraan itu.

Setelah melihat suasana lengang, pelaku langsung beraksi.

Namun, korban Yulinar (39) sempat melihat sepeda motornya dibawa pelaku dan langsung meneriaki maling.

Pelaku yang mencoba kabur, berhasil diamankan oleh polisi yang tengah berpatroli dengan menabrakkan mobil patroli kepada tersangka.

"Saat mencoba kabur, kebetulan di jalan tersebut ada anggota kepolisian yang tengah berpatroli dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap meskipun berusaha melarikan diri," kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengakui telah empat kali melakukan pencurian, dari tiga kali aksinya selalu menggunakan senjata tajam.

Pelaku merupakan asli warga dari Kabupaten Pesawaran, dan berniat ke Tanjungkarang untuk mencuri sepeda motor bersama rekannya S (masih buron/DPO, Red) yang kini sedang dalam pengembangan

"Pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku meminta diantarkan kawannya ke Bandarlampung untuk mencuri sepeda motor bermodalkan senjata tajam. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku melihat sepeda motor yang kuncinya tertinggal dan ada kesempatan, sehingga langsung beraksi," kata dia.

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2009 dengan vonis enam bulan di Lapas Way Huwi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 subpasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka Mewan Lesmana mengatakan bahwa dirinya datang ke Kota Bandarlampung memang berniat mencuri, dan telah empat kali melakukan pencurian dengan hasil curiannya selalu dijual kepada Samsul.

"Saya selalu menjual hasil curian ke Samsul dan sudah tiga kali mencuri. Hasil yang pertama mendapatkan Rp2,1 juta, kedua Rp2,3 juta, dan yang terakhir Rp3,2 juta," katanya.

Ia mengaku, setiap kali melakukan aksi selalu menggunakan senjata tajam dengan menodongkan pisau kepada korbannya, agar menyerahkan sepeda motornya.

Namun, aksi yang terakhir tidak menggunakan senjata tajam, setelah melihat ada sepeda motor kuncinya tergantung langsung diambil.