Tersangka Suap Pilkada, Wali Kota Palembang dan Istri Dicekal

id Tersangka Suap Pilkada, Wali Kota Palembang dan Istri Dicekal

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh pergi keluar negeri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar KPK telah mengirimkan surat cegah untuk RH (Romi Herton dan M (Masitoh) untuk enam bulan ke depan mulai hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/6).

Pencegahan tersebut menyusul penetapan Romi Herton dan Masitoh sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 10 Juni 2014.

Romi dan istrinya, Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Masitoh juga diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 Undang Undang No 20 Tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 miliar melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon wali kota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.