Pendekatan Syariah Sebagai Pencegahan Korupsi Dana Haji

id Pendekatan Syariah Sebagai Pencegahan Korupsi Dana Haji, Jemaah, ONH, KBIH, makkah, Madinah, Kakbah, Saudi Arabia, Arab Saudi, jeddah, Armmina, Pemond

Pendekatan Syariah Sebagai Pencegahan Korupsi Dana Haji

Rombongan Jemaah haji asal Provinsi Lampung antre untuk pulang ke tanah air di Bandara Madinah, Saudi Arabia. (ANTARA FOTO Dok/M.Tohamaksun).

Saya minta pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hati-hati karena disudutkan terkorup. Buat saya ini menjadi tamparan. Padahal, (perihal penilaian) ini bisa diperdebatkan."
Jakarta (Antara) - Menteri Agama Suryadharma Ali "berang" tatkala kementerian yang dipimpinnya memperoleh predikat sebagai lembaga terkorup dan langsung menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membongkar anggaran jika memang ada kebocoran.

"Saya minta pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hati-hati karena disudutkan terkorup. Buat saya ini menjadi tamparan. Padahal, (perihal penilaian) ini bisa diperdebatkan," kata Menag Suryadharma Ali pada medio 2012, mengomentari survei integritas yang dilakukan KPK.

Pernyataan ketidaksenangan SDA--sapaan akrab untuk Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut--disampaikan kepada pers dalam nada tinggi.

Stigma itu muncul berdasarkan survei integritas pejabat Kemenag yang hasilnya menunjukkan nilai terendah. Padahal, lanjut dia, yang diteliti hanya pengurusan perizinan baru dan perpanjangan biro ibadah haji khusus, kelompok bimbingan ibadah haji atau KBIH, serta petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

"Padahal, pimpinannya para kiai dan tidak melakukan bisnis, merusak lingkungan, mengeruk alam, dan tidak ada konglomerat. Tapi itu pimpinan madrasah ataupun majelis taklim. Kalau dia menyuap ke pegawai Kemenag kira-kira jumlahnya pantaskah disebut kementerian terkorup?" kata Suryadharma Ali balik bertanya.

KPK menyebut Kemenag berada pada urutan terbawah dalam indeks integritas dari 22 instansi pusat yang diteliti. Peringkat terburuk disebabkan banyak praktik suap dan gratifikasi adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Nilai ketiga kementerian tersebut jauh di bawah standar integritas pusat yang mencapai 7,07. Angka indeks integritas pusat (IIP) Kementerian Agama hanya 5,37, Kemnakertrans 5,44, serta Kementerian Koperasi dan UKM 5,52.

Wakil Ketua KPK M. Jasin (saat itu atau sebelum menjabat sebagai Irjen Kemenag) menyebutkan bahwa rendahnya angka indeks integritas menunjukkan bahwa masih banyak praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik. "Belum ada perbaikan," kata Jasin saat mengumumkan hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2011 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Menurut catatan, instansi yang disurvei KPK saat itu sebanyak 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal, dan 60 instansi daerah. Survei itu pun dilakukan terhadap 507 unit layanan. Jumlah responden dalam survei sebanyak 15.540. KPK menyerahkan hasil survei ini kepada Presiden dan DPR RI.

Indikator menentukan IIP, antara lain besaran gratifikasi, frekuensi pemberian gratifikasi, kebiasaan pemberian, kebutuhan pertemuan di luar prosedur, keterbukaan informasi, dan keterlibatan calon. Suryadharma Ali mengaku terkejut dengan penilaian seperti itu. Oleh karena itu, dia meminta penjelasan detail dari KPK.

Terkait dengan pelayanan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa penyelenggaraan haji kini makin baik. Pengelolaan dana haji saat ini memasuki masa transisi, yaitu peletakan dasar sistem keuangan agar memiliki nilai manfaat yang besar bagi jemaah haji ke depan.

Pengelolaan dana haji antara Rp8 miliar dan Rp10 miliar setiap tahun berasal dari setoran jemaah. Ini merupakan godaan besar bagi siapa pun yang mengelola uang sebesar itu.

"Setahun terakhir, dana haji yang ada di sejumlah bank konvensional secara bertahap dialihkan ke 17 bank penerima setoran (BPS) syariah. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," katanya.

Dana abadi umat (DAU) hingga kini tercatat mencapai Rp2,3 triliun, sedangkan dana setoran awal jemaah haji ditambah nilai manfaat setelah dikurangi dana operasional kini mencapai Rp64,5 triliun.

Untuk penyelenggaraan haji mendatang, dia pun memastikan bahwa fasilitas perumahan calon jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun 1435 H/2014 M sudah sekelas hotel.

"Sekarang kita menggunakan istilah hotel, bukan pemondokan. Hampir semuanya bintang tiga ke atas dan dilengkapi musala," kata  Anggito belum lama ini.

Berbagai persiapan di Arab Saudi terus dilakukan. Tim perumahan sudah mendapatkan sekitar 116 hotel yang akan ditempati calon jemaah haji Indonesia. Menurut Anggito, hotel calon jemaah haji Indonesia lebih nyaman dengan pelayanan lebih bagus juga.

"Pintu masuknya menggunakan kartu, kamar dilengkapi TV, kulkas, mesin cuci, dan fasilitas dapur. Bahkan, di daerah Jarwal ada yang sekelas bintang lima. Sekarang betul-betul menengah ke atas," katanya.
 
                                         Ingatan Publik
Meski begitu, ingatan publik masih kuat melekat terhadap hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2011 yang dilakukan KPK. "Angin surga" bahwa pelayanan penyelenggaraan haji kepada jemaah makin baik tidak lantas dapat dipercaya.

Terlebih jika dikaitkan dengan suasana "kebatinan" saat ini di lingkungan Kemenag. Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka oleh KPK menguatkan pendapat publik bahwa penyelenggaraan haji butuh optimalisasi dan perbaikan. Di sisi lain, polemik pro dan kontra terhadap sikap SDA yang tidak mau mengundurkan diri sempat mengemuka.

Hal ini kemudian mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggunakan hak prerogatif menonaktifkan SDA dari jabatan menteri agama. SDA akhirnya mundur setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada SBY.

Saat itu, alasan SDA tidak mau mundur lantaran mengaku belum paham apa yang disangkakan pada dirinya terkait dengan penyalahgunaan dana haji. Dia pun berkilah keputusan KPK menetapkan tersangka sebagai sebuah kesalahpahaman. Meski begitu, Ketua Umum DPP PPP itu akhirnya mengundurkan diri setelah bertemua SBY di Istana Bogor, Senin (26/5).

Sesuai dengan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, tugas Kemenag meliputi menerima dana setoran calon jemaah, menyediakan transportasi (darat/udara), pengadaan akomodasi, pemondokan, konsumsi, pembinaan, mengelola Dana Abadi Ummat (DAU), dan sekaligus sebagai regulator.

Dalam perspektif good governance, rangkap tugas seperti itu tidak relevan pada era tata kelola pemerintahan yang saat ini dituntut profesional, transparan, dan akuntabel kepada publik. Monopoli kewenangan dan kebijakan yang begitu besar terhadap sebuah institusi rentan disalahgunakan dan dapat menyuburkan praktik korupsi. Penyelenggaran haji dikeluahkan masyarakat dan kerap menimbulkan masalah.  Utamanya dalam mengelola dana calon jemaah yang saat ini sudah mencapai Rp64 triliun.

Pengamat haji Affan Rangkuti menuturkan bahwa perbaikan penyelenggaraan haji sudah mendesak. Bukan saja dari aspek manajerial, melainkan juga dari sisi sistem syariah. Solusi tepat mencegah korupsi dana haji adalah dengan pendekatan syariah, yaitu melakukan pembenahan akad atas setoran awal wajib dengan syariah Islam tanpa ada penyampuran dengan akad konvensional.

Selain itu, menghapus nama "setoran awal", kemudian disesuaikan dengan nama akad dalam transaksi syariah sehingga proses haji dengan benar sesuai dengan fikih syariah.

Hal berikutnya, mengedepankan kebutuhan, bukan keinginan dengan melakukan uji publik apa yang dibutuhkan oleh jemaah haji. Memperbolehkan waris untuk menggantikan calon haji yang meninggal sebelum berangkat haji. Mengurangi jumlah petugas haji, baik kloter maupun non-kloter dengan memberikan edukasi sepanjang tahun kepada calon jemaah haji untuk menjadi haji yang mandiri.

Tidak kalah penting membuat kontrak semuanya di Tanah Air atas sarana dan sarana pendukung penyelenggaraan haji. Mempublikasi laporan keuangan berdasarkan masing-masing nama calon/jemaah haji, melepaskan penyelenggaraan haji khusus dan umrah secara total kepada penyelenggara haji yang memiliki izin resmi dan masih berlaku dan menghapus "living cost".

Untuk menghindari "kongkalingkong", pembayaran biaya penyelenggaraan haji (BPIH) dari awal sampai dengan akhir dengan memakai satu mata uang. Selain itu, membentuk Panitia Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dari seluruh perwakilan Ormas Islam yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menjamin pelaksanaan manasik haji jemaah secara personal dengan memastikan pelaksanaannya benar dan tidak salah sesuai syariah dengan membuat rekam administrasi personal dicatat, kemudian disampaikan kepada anggota jemaah haji yang bersangkutan.

Di samping itu, memastikan calon anggota jemaah haji yang mendaftar memenuhi syarat istitaah yang dikeluarkan oleh ormas Islam yang sebelumnya memberikan kewenangan kepada ormas Islam untuk menentukan istitaah atau tidak calon haji sebelum mendaftar.

Kemudian, menutup sementara pendaftaran haji sampai dengan selesainya penerapan pelaksanaan akad secara syariah atas dana haji yang sudah terkumpul.

Selanjutnya, melaksanakan Taklimatul Hajj Wal Umrah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, berikutnya menunjuk BPS BPIH  bank syariah yang sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berdasarkan penilaian dari BI dan MUI bagian pengawasan Bank Syariah, lalu membuka dan melakukan open rekrutmen untuk ditempatkan di Ditjen PHU, baik staf maupun pejabat.