Menhut Keluarkan IPPKH Gunung Rajabasa

id Menhut Keluarkan IPPKH Gunung Rajabasa, Lamsel, Lamppung selatan, Gunung Rajabasa, Suprame Energy, Listrik, Panas Bumi, PLN, Zulkifli Hasan, menteri K

Menhut Keluarkan IPPKH Gunung Rajabasa

Menteri Kehutanaan, Zulkifli Hasan. (ANTARA LAMPUNG FOTO, Dok/Kristian Ali).

Kegiatan dapat dilakukan PT SERB seratus hari sejak surat izin ini disetujui atau ditetapkan."
Bandarlampung (Antara Lampung) - Menteri Kehutanan telah mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan untuk eksplorasi panas bumi oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) seluas 50 hektare.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Ali Husnan, saat ekspose di Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika  Provinsi Lampung, Senin, mengatakan keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 25 April 2014.

"Kegiatan dapat dilakukan PT SERB seratus hari sejak surat izin ini disetujui atau ditetapkan," kata dia.

Sementara itu Vice President Relation & SHE  PT Supreme Energy Prijandaru Effendi mengatakan, setelah sekian lama menunggu, surat izin tersebut akhirnya diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

Dengan izin tersebut, katanya, maka PT Supreme Energy siap beroperasi untuk melakukan eksplorasi.

Menurut dia, proyek ini untuk kepentingan listrik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Targetnya, lanjut dia, dua tahun ke depan akan melakukan eksplorasi yang menghasilkan listrik 2x110 megawatt atau setara 400.000-500.000 rumah.

"Tidak kurang satu bulan ini akan segera kita mulai," kata dia.

Menurutnya, dengan berjalannya proyek ini menjawab keraguan-keraguan masyarakat terkait proyek ini selama ini.

Ia menambahkan, dengan keluarnya izin ini proyek sesuai dengan keputusan pemerintah dan diperkirakan akhir 2018 sudah dapat menyalurkan listrik ke masyarakat.