KPK Sita Dokumen Dari Kantor Kemendagri

id KTP, SIM, KPK Sita Dokumen Dari Kantor Kemendagri , E-KTP, Mendagri, Kemendagri, Korupsi, Kependudukan, Cacah Jiwa, Identitas, Diri, Camat, Lurah, RT.

Sementara perhitungan kasar di tingkat penyelidikan adalah Rp1,12 triliun karena anggaran ini ada dua periode yaitu pertama anggaran 2011 sekitar Rp2 triliun dan pada 2012 ada lebih dari Rp3 triliun sehingga dua anggaran itu sekitar Rp6 triliun."
Jakarta (Antara) - KPK menyita sejumlah dokumen maupun data elektronik dari kantor Kementerian Dalam Negeri dan perusahaan swasta dalam penggeledahan untuk kasus  dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik menyita beberapa dokumen baik dalam bentu kertas maupun elektronik, jadi yang disita hanya dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (22/4) KPK menggeledah beberapa tempat terkait kasus ini yaitu antara lain di ruang Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan PT Quadra Solution di gedung Menara Duta lantai 7 Jalan H.R Rasuna Said Kavling B 9 Jakarta Selatan.

"Tapi tidak spesifik disebutkan dokumen dari ruang mana," tambah Johan.

Sedangkan mengenai kerugian negara, KPK menduga ada Rp1,1 triliun akibat dugaan korupsi kasus tersebut.

"Sementara perhitungan kasar di tingkat penyelidikan adalah Rp1,12 triliun karena anggaran ini ada dua periode yaitu pertama anggaran 2011 sekitar Rp2 triliun dan pada 2012 ada lebih dari Rp3 triliun sehingga dua anggaran itu sekitar Rp6 triliun," jelas Johan.

KPK pada Selasa (22/4) menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, Sugiharto sebagai tersangka.

"Dugaan sementara ada beberapa 'mark up' (penggelembungan harga) misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan E-KTP, dan S (Sugiharto) adalah PPK yang bertanggung jawab dalam kontrak dengan rekanan," tambah Johan.

PT Quadra sendiri pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin dalam laporannya mengenai korupsi E-KTP ke KPK pada September 2013 lalu.
    
                           Teman Dirjen
PT. Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman pejabat Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput. Perusahaan itu bertugas untuk pengadaan perangkat keras dan lunak dalam proyek E-KTP.

Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.