ICW: Suap Politik Membahayakan

id ICW: Suap Politik Membahayakan

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan hasil pemantauan praktik politik uang menemukan suap politik (vote buying) kepada masyarakat diberikan oleh para kandidat yang bersaing dalam Pemilu Legislatif 2014 mulai dari Rp5.000.

"Ini kami temukan di Banten, jadi harga suara sangat murah, karena ini terkait juga dengan tingkat perekonomian, semakin rendah tingkat perekonomian, semakin murah, dan ini membahayakan," kata Badan Pekerja ICW Divisi Korupsi Politik Donal Fariz, dalam diskusi dan rilis hasil pemantaun korupsi Pemilu 2014, di Jakarta, Senin (21/4).

Temuan ICW tersebut merupakan laporan lengkap atas jaringan pemantauan pada 15 provinsi yang dilaksanakan mulai 16 Maret hingga 9 April 2014.

Dalam temuannya, didapati 104 laporan adanya pemberian uang untuk membeli suara (vote buying).

Pemberian uang terbanyak antara Rp26 ribu hingga Rp50 ribu sebanyak 28 kasus.

Kemudian, pemberian uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sebanyak 23 kasus, di atas Rp100 ribu 14 kasus, sedangkan pemberian uang Rp5 ribu hingga Rp25 ribu sebanyak 24 kasus.

Kasus suap politik lainnya yang ditemukan adalah pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa 27 kasus. Sedangkanpenggunaan sumber daya negara 54 kasus.

Banten dalam hal ini menjadi provinsi yang terbanyak kasus politik uang dengan 36 kasus, disusul Riau 31 kasus, Bengkulu 31 kasus, Sumatera Barat 30 kasus, Sumatera Utara 29 kasus, dan Aceh 23 kasus.

Lalu Jawa Barat 17 kasus, Jawa Tengah 16 kasus, Sulawesi Selatan 15 kasus, Kalimantan Barat 13 kasus, Jawa Timur 9 kasus, Jakarta 9 kasus, Sulawesi Tenggara 9 kasus, Nusa Tenggara Barat 8 kasus, dan Nusa Tenggara Timur 5 kasus.

Praktik politik uang itu berdasarkan latar belakang partai politik, ICW menemukan Partai Golkar terbanyak dengan 57 kasus, PPP 30 kasus, PAN 25 kasus, Partai Demokrat 25 kasus, PDI Perjuangan 24 kasus, Partai Gerindra 23 kasus, Partai Hanura 21 kasus, PBB 15 kasus, Partai Aceh 13 kasus, Partai NasDem 13 kasus, PKS 11 kasus, PKB sembilan kasus, dan PKPI dua kasus.