M Ridho Ficardo, Gubernur Baru Lampung

id Demokrat Menang Di Pilgub Lampung, M Ridho Ficardo, Ridho-Bakhtiar, Pilgub, Cagub, cawagub, lampung, Gulaku, Sugar Grup, Gula Putih, Tebu, kebun Tebu

M Ridho Ficardo, Gubernur Baru Lampung

Pasangan Calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung Nomor urut-2 masa bakti 2014-2019 pada Pemilihan gubernur (Pilgub) bersamaan dengan Pemilu Legislatif Rabu 9 April 2014, M. Ridho Ficardo SPI MSi-Bakhtiar Basri SH MM. (ANTARA FOTO/Dok KPU Lamp

Jumlah suara sah adalah sebanyak 4.054.134 dan suara tidak sah sebanyak 408.154 suara."
Bandarlampung (Antara Lampung) - Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2014 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum setempat memenangkan pasangan M Ridho Ficardo--Bakhtiar Basri yang diusung Partai Demokrat dan koalisinya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
        
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono di Bandarlampung, Kamis, menyatakan, M Ridho Ficardo--Bakhtiar Basri memperoleh suara 1.816.533 atau 44,8 persen dari seluruh pemilih di daerah itu.
        
Keputusan tersebut akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung paling lambat tiga hari setelah ditetapkan oleh KPU.
        
Sementara pasangan yang diusung PAN, Herman HN--Zainudin, berada di urutan kedua dengan perolehan suara 1.342.763 atau 33,12 pesen dari seluruh pemilih.
        
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan Berlian Tihang--Mukhlis Basri memperoleh suara sebanyak 606.566 atau sebesar 14,96 persen.   Terakhir pasangan yang didukung Partai Golkar Alzier Dianis Thabrani-Lukman Hakim memperoleh 288.272 suara atau sebanyak 7,1 persen.
        
Dalam rekapitulasi tersebut juga terungkap jumlah suara sah adalah sebanyak 4.054.134 dan suara tidak sah sebanyak 408.154 suara.
        
Partisipasi pemilih pada pemilu kali ini adalah sebanyak 4.462.288 dari jumlah total DPT sebanyak 5.899.542 atau sebesar 78 persen naik 13 persen dari pilgub sebelumnya.  Untuk uji publik dan gugatan ke MK akan dilaksanakan mulai Senin mendatang.
        
"Kalau tidak ada gugatan MK, pelantikan terhadap pasangan yang menang selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah ditetapkan," kata Nanang.
        
Dia melanjutkan, seandainya ada gugatan MK, pelantikan gubernur--wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan paling lambat pada 2 juni 2014.
        
"Keputusan MK atas gugatan peserta pilgub terbit pertengahan Mei, jadi ada dua pekan hingga masa jabatan gubernur berakhir, jadi tidak akan ada pelaksana tugas gubernur," tambahnya.

Redaktur : Hisar Sitanggang