Listrik PLTP 29 Sen Dollar per kWh

id listrik, pltp, gas bumi

Listrik PLTP 29 Sen Dollar per kWh

PLTP DIENG. Dua petani berjalan di perladangan melintasi sumur panas bumi (geothermal) pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng. Pemerintah melalui Kement

Jakarta (Antara Lampung) - Pemerintah akan menetapkan harga listrik yang dihasilkan pembangkit bersumber energi panas bumi maksimal sebesar 29 sen dolar AS per kWh.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin (14/4), mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pembahasan revisi harga listrik PLTP (pembangkit listrik tenaga panas bumi).

"Hasilnya, harga listrik PLTP akan berkisar antara 11,5 - 29 sen dolar per kWh," katanya. Menurut dia, peraturan Menteri ESDM tentang penetapan harga baru PLTP tersebut saat ini sedang disusun.

"Bulan ini akan keluar," katanya. Tarif PLTP tersebut berlaku ke depan yakni antara 2014 hingga 2025.

"Harga maksimal 29 sen dolar adalah untuk PLTP yang beroperasi tahun 2025," ujarnya. Rida menambahkan harga baru tersebut disusun berdasarkan formula yang direkomendasikan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.
"Bank Dunia merekomendasikan harga PLTP di kisaran 12-30 sen dolar per kWh," katanya.

Harga baru PLTP, lanjutnya, juga sudah melalui sosialisasi ke para pemangku kepentingan mulai PT PLN (Persero), pengusaha, perbankan, hingga Kementerian Keuangan.

"Untuk harga PLTP lama, lanjutnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi. Pertama, perusahaan mengembalikan izinnya ke pemerintah. "Selanjutnya, wilayahnya dilelang dan perusahaan lama boleh ikut kembali," katanya.

Opsi kedua adalah perusahaan menandatangani kontrak dengan harga lama. "Kemudian, dilakukan eksplorasi dan jika memang tidak ekonomis, bisa dilakukan renegosiasi harga dengan PLN," katanya. Opsi terakhir adalah pencabutan izin.

Permen baru tersebut merupakan revisi Permen ESDM No 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.

Sesuai permen baru, harga listrik PLTP akan ditetapkan melalui lelang dengan batas atas (ceiling price).
Dengan demikian, pemerintah tidak lagi memakai mekanisme patokan harga (feed in tariff).
Permen ESDM 22/2012 memakai skema "feed in tariff" dengan besaran yang bersifat final yakni antara 10-18,5 sen dolar per kWh tergantung wilayah.