Tersangka Korupsi DAK Tidak Ditahan

id korupsi, kejaksaan tinggi

Direktur PT Bermucaro dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp137 juta,"
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Kejaksaan Tinggi Lampung tidak menahan Mofaje Caropeboka, tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Pesawaran Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp2,7 miliar karena telah mengembalikan kerugian negara Rp80 juta.

"Kami sudah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung. Tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah mengembalikan barang bukti, lagi pula ini perkara lama," kata Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia merincikan bahwa dalam perkara ini, tersangka telah merugikan negara Rp137 juta dan mempunyai peran yang tidak terlalu signifikan.

"Dalam menjalankan aksinya, perannya sebagai Direktur PT Bermucaro dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp137 juta," kata dia lagi.

Ia mengungkapkan, dalam perkara yang disidik Polda Lampung ini, pihak penyidik lebih dulu telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Isnaini Haisa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, dan Setiadi yang sejak penyidikan keduanya telah ditahan.

"Keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan tengah menjalani hukuman," kata dia pula.

Dia menjelaskan lagi, dalam perkara jumlah tersangka menjadi tiga ditambah dengan Mofaje Caropeboka.

Menurutnya, dengan pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa telah merampungkan prapenuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Berkas Mofaje telah tujuh kali bolak-balik Polda Lampung ke Kejati Lampung karena dinilai kurang lengkap oleh jaksa peneliti.