DPRD Lampung Tengah Sahkan Empat Raperda

id DPRD Lampung Tengah Sahkan Empat Raperda, Gunung Sugih, Lamteng, Dewan, Anggaran, APBD, ekonomi, sawit, singkong, Pairin,

DPRD Lampung Tengah Sahkan Empat Raperda

Bupati Lampung Tengah, A.Pairin (ketiga dari kanan) melepas keberangkatan sekitar 5.000 peserta jalan sehat Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-67 PWI Tingkat Provinsi Lampung tahun 2013. (FOTO Antara Dok/M.Tohamaksun).

Perda ini bertujuan memenuhi hak publik akan informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan."
Lampung Tengah (ANTARA LAMPUNG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah mengesahkan empat rancangan peraturan daerah, setelah melalui persidangan yang sempat dua kali ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Sidang yang digelar di gedung DPRD Lampung Tengah di Gunung Sugih, Senin (3/2), sempat tertunda hingga dua kali akibat kehadiran  anggota DPRD yang tidak mencapai kuorum.

Empat raperda yang disahkan tersebut, yaitu Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal radio pemerintah daerah, surat izin usaha perdagangan, penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah (Prolegda), serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri SH ini, dihadiri 39 anggota dewam serta turut dihadiri Bupati H Achmad Pairin, dan seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Kendati sidang paripurna tertunda hingga pukul 12.00 WIB, akhirnya para anggota DPRD Lampung Tengah dapat mengesahkan tiga raperda yang dibahas Badan Legislasi (Banleg) 2013, dan satu raperda lagi merupakan hasil pembahasan oleh Pansus DPRD setempat.

Juru bicara Banleg DPRD Lampung Tengah H Kaswan Sanusi dalam laporannya mengatakan, Raperda Pendirian Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Siaran Pemerintah Daerah Lampung Tengah terdiri dari 12 bab dan 30 pasal.

"Perda ini bertujuan memenuhi hak publik akan informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Lampung Tengah merekomendasikan pengelolaan LPP penyiaran itu dijalankan oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah Dinas Perhubungan sebelum adanya satuan kerja tersendiri, dengan pembiayaannya ditentukan oleh APBD, iklan, sumbangan masyarakat dan sumber dana lain-lain.

Berkaitan Raperda Prolegda, dia menjelaskan bahwa raperda tersebut sebagai acuan dalam penyusunan peraturan dengan skala prioritas, sedangkan Perda Izin Usaha dan Pendaftaran Kegiatan Perdagangan hanya memuat ketentuan mengenai persyaratannya, mengingat pengurusan izin usaha tidak dipungut biaya.

Juru bicara Pansus Raperda Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya, J Natalis Sinaga menyatakan bahwa dengan adanya perda itu, pengelolaan limbah dapat lebih baik diawasi.

Menanggapi empat raperda itu, Bupati Lampung Tengah A Pairin sangat mengapresiasi atas disahkan empat raperda tersebut.    

Bupati memberikan catatan khusus untuk Perda Prolegda yang  diharapkan dapat mendorong penyusunan perda tepat waktu dan mengedepankan skala prioritas.

"Adanya Perda Prolegda ini, diharapkan dapat mendorong penyusunan perda tepat waktu dengan mengedepankan skala prioritas," kata dia pula.