Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Persidangan sengketa pemilihan gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (14/11) berakhir rusuh.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menceritakan kronologis kejadian kerusuhan yang terjadi di ruang sidang MK saat pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku, Kamis siang.
"Putusan kasus Maluku ada tiga perkara. Saat selesai membacakan satu putusan, dan masuk putusan kedua, ada teriakan keras, lalu (terdengar suara dari luar) ada yang memecahkan kaca dan menyumpahi MK," kata Patrialis mengisahkan kronologis kejadian, di ruang pers MK itu.
Patrialis mengatakan, saat itu para hakim terus melakukan persidangan, karena teriakan dan hujatan itu berlangsung diluar ruang sidang.
Namun tidak lama dari arah pintu masuk ruang sidang terlihat satpam MK menahan desakan.
"Tapi tidak berapa lama mereka masuk dengan beringas. Podium mereka tendang, lempar mikrofon, dan mengejar hakim," katanya pula.
Melihat kejadian itu, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva langsung menutup sidang putusan yang sudah dibacakan, sekaligus melakukan skorsing terhadap putusan yang belum sempat dibacakan.
"Saat itu, kita duduk dulu melihat apa yang terjadi, tapi ternyata ada yang mengejar kita, sehingga kita langsung masuk ke belakang, dan saya paling terakhir keluar," ujar Patrialis lagi.
Dia menyayangkan kejadian tersebut, mengingat tugas MK adalah memberikan keadilan, bukan perihal memenangkan atau mengalahkan suatu pasangan calon.
"Ini pelajaran besar, ini bukan berkaitan dengan kredibilitas MK, tetapi perilaku masyarakat yang tidak siap kalah dan siap menang. Putusan MK bukan pendapat MK, tapi mengukuhkan putusan KPU, jadi itu persoalan mereka kalah atau menang dalam pemilu," katanya.
Patrialis menekankan kejadian massa mengamuk di ruang persidangan MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Pihaknya akan melakukan evaluasi atas pengamanan terkait pendataan setiap pengunjung ruang sidang.
"Semua tamu akan diberi 'name-tag', KTP ditinggal," kata dia.
Selama ini para pengunjung ruang sidang hanya diperiksa barang bawaan tanpa didata oleh petugas MK. Mereka bebas masuk Gedung MK dengan mengatakan tujuan kedatangannya saja.
Berita Terkait
Pangdam Jaya jelaskan kronologis meledaknya gudang munisi
Sabtu, 30 Maret 2024 22:43 Wib
Kronologis kasus penangkapan dua oknum BPK di Bekasi
Kamis, 31 Maret 2022 7:20 Wib
Bripka MN tembak Briptu HT pakai senapan serbu
Rabu, 27 Oktober 2021 15:33 Wib
Dirtipidum ungkap kronologis awal penganiayaan M Kece
Senin, 20 September 2021 20:42 Wib
Begini kronologis penangkapan artis peran DS kasus narkoba
Senin, 1 Juni 2020 11:54 Wib
Kronologis pembunuhan sadis di Kompleks Cemara Asri
Jumat, 8 Mei 2020 20:03 Wib
BPPTKG sampaikan kronologis letusan Gunung Merapi
Minggu, 29 Maret 2020 10:52 Wib
Begini kronologis penumpang ojol tewas tertabrak tronton di Jl Letjen S Parman Jakarta
Sabtu, 11 Januari 2020 5:53 Wib