Inilah Kronologis Rusuh Sidang di MK

id Inilah Kronologis Rusuh Sidang di MK

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Persidangan sengketa pemilihan gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (14/11) berakhir rusuh.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menceritakan kronologis kejadian kerusuhan yang terjadi di ruang sidang MK saat pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Provinsi Maluku, Kamis siang.

"Putusan kasus Maluku ada tiga perkara. Saat selesai membacakan satu putusan, dan masuk putusan kedua, ada teriakan keras, lalu (terdengar suara dari luar) ada yang memecahkan kaca dan menyumpahi MK," kata Patrialis mengisahkan kronologis kejadian, di ruang pers MK itu.

Patrialis mengatakan, saat itu para hakim terus melakukan persidangan, karena teriakan dan hujatan itu berlangsung diluar ruang sidang.

Namun tidak lama dari arah pintu masuk ruang sidang terlihat satpam MK menahan desakan.

"Tapi tidak berapa lama mereka masuk dengan beringas. Podium mereka tendang, lempar mikrofon, dan mengejar hakim," katanya pula.

Melihat kejadian itu, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva langsung menutup sidang putusan yang sudah dibacakan, sekaligus melakukan skorsing terhadap putusan yang belum sempat dibacakan.

"Saat itu, kita duduk dulu melihat apa yang terjadi, tapi ternyata ada yang mengejar kita, sehingga kita langsung masuk ke belakang, dan saya paling terakhir keluar," ujar Patrialis lagi.

Dia menyayangkan kejadian tersebut, mengingat tugas MK adalah memberikan keadilan, bukan perihal memenangkan atau mengalahkan suatu pasangan calon.

"Ini pelajaran besar, ini bukan berkaitan dengan kredibilitas MK, tetapi perilaku masyarakat yang tidak siap kalah dan siap menang. Putusan MK bukan pendapat MK, tapi mengukuhkan putusan KPU, jadi itu persoalan mereka kalah atau menang dalam pemilu," katanya.

Patrialis menekankan kejadian massa mengamuk di ruang persidangan MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Pihaknya akan melakukan evaluasi atas pengamanan terkait pendataan setiap pengunjung ruang sidang.

"Semua tamu akan diberi 'name-tag', KTP ditinggal," kata dia.

Selama ini para pengunjung ruang sidang hanya diperiksa barang bawaan tanpa didata oleh petugas MK. Mereka bebas masuk Gedung MK dengan mengatakan tujuan kedatangannya saja.