Polisi Sita 17 Kg Ganja di Bakauheni

id Polisi Sita 17 Kg Ganja di Bakauheni

Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA LAMPUNG) - Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 17 kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang dibawa dua kurir dari Medan, Sumatera Utara, tujuan Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji di Kalianda, Kamis (19/9), mengungkapkan bahwa daun ganja kering itu dibawa oleh Adi Candra (27) dan Azhari Muhammad (24), keduanya merupakan warga Mandailing Natal Sumatera Utara.

Keduanya membawa ganja dengan menumpang kendaraan PO NPM bernomor polisi BA 7224 NU jurusan Medan-Jakarta, dan tertangkap saat pemeriksaan di titik pintu masuk "seaport interdiction" Pelabuhan Bakauheni pada Rabu (18/9) malam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka menyimpan ganja sebanyak 17 paket seberat satu kilogram yang dimasukkan ke dalam tas dan dibungkus dengan kantong plastik, kata Kapolres.

Salah satu kurir bernama Azhari merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, sedangkan Adi Candra merupakan pekerja tambang emas yang mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk membawanya ke Rawamangun di Jakarta.

"Azhari membutuhkan uang untuk biaya sekolah, sementara Adi untuk berobat ayahnya yang sedang sakit," ujar dia pula.

Hasil penyidikan, 17 paket ganja itu berasal dari Erik dan akan diserahkan kepada Lubis yang saat ini sudah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka kurir itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling ringan delapan tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp8 miliar.