Pengadilan Blambangan Umpu Bebaskan Guru Cubit Murid

id Pengadilan Blambangn Umpu Bebaskan Guru Cubit Murid , Asih, Murid, Waykanan, Lampung, Pendidikan, Diknas, Jaksa, Hukum

  Pengadilan Blambangan Umpu Bebaskan Guru Cubit Murid

Guru SDN Tiuhbalak Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blambanganumpu, Waykanan, Provinsi Lampung. (ANTARA FOTO Dok./Gatot Arifianto).

Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan ke keadaan semula."
Waykanan, Lampung (Antara) - Pengadilan Negeri Blambangan Umpu membebaskan terdakwa Sari Asih Sosiawati, guru Sekolah Dasar Negeri Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung, yang mencubit murid.

Ketua Majelis Hakim Dodong Iman R dalam vonisnya, Rabu, menyatakan  guru mencubit murid bukan tindak pidana sehingga terdakwa Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan ke keadaan semula," ujar Dodong.

Vonis tersebut disambut Asih dengan bersujud syukur di ruang pengadilan, serta tangis haru bercampur bahagia kalangan guru dan simpatisan yang kemudian serentak menyanyikan Himne Guru.

Asih, guru mata pelajaran Bahasa Lampung, pada 29 Agustus 2012 mencubit muridnya yang merupakan anak Erwansyah, di bagian atas perut bawah ketiak sebelah kiri dengan tangan kanannya.

Cubitan perempuan kelahiran Telukbetung, 14 September 1980 itu, dilaporkan oleh Erwansyah, pemilik Hotel Intan ke Polsek Baradatu yang kemudian memprosesnya hingga ke pengadilan.

Majelis hakim menilai, "Terdakwa juga sudah beriktikad baik dengan meminta maaf kepada keluarga korban," kata Dodong

Vonis tersebut melegakan bagi kalangan guru, kata penasihat hukum Asih, Feri Soneri.

"Kami telah berupaya maksimal, keputusan bebasnya Asih sesuai harapan kita, para guru. Kalau Asih dinyatakan bersalah dengan hukuman percobaan, itu melukai profesi pendidik," kata Feri.

Feri juga mengapresiasi sejumlah anggota legislatif yang memberi dukungan moral kepada kliennya, seperti Wakil Ketua DPRD Waykanan Yozi Rizal.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Waykanan Bintang Aria menyatakan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan moral pada setiap persidangan Asih.

Menurut dia, pada pembacaan vonis bagi Asih, sejumlah pengurus dan anggota PGRI dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga hadir untuk memberi dukungan moral.

Bintang mengatakan, pembebasan Asih merupakan hal berharga bagi tegaknya marwah pendidik. Ia mengajak semua pengajar untuk mensyukurinya.

Para guru selanjutnya bersama-sama menyanyikan Hymne Guru setelah hakim memutuskan Asih dinyatakan tidak bersalah.

Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah yang pada persidangan Rabu (15/5) menuntut Asih enam bulan penjara dengan masa pecobaan satu tahun, menurut Bintang Aria, menyatakan pikir-pikir mengenai keputusan majelis hakim.

Sejumlah praktisi pendidikan dan akademisi seperti Direktur Sekolah Tanpa Batas (STB) yang juga pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bambang Wisudo, dan dosen Universitas Negeri Jakarta Jimmy Paat hadir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.