Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sertifikasi 200 bidang tanah transmigrasi di Desa Purwotani, Kabupaten Lampung Selatan terancam dibatalkan, karena lahan tersebut masuk kakwasan lindung Register 40.
"Di sana sudah ada 21 desa definitif yang berdiri sejak tahun 80-an, bahkan setelah kita datangi ke sana, ada rumah ibadah, pasar dan permukiman penduduk," kata anggota Komisi I DPRD Lampung, Farouk Daniel, saat memimpin rapat dengar pendapat tentang kasus tanah di Desa Purwotani, di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, persoalan itu, harus segera dicarikan solusi terbaik untuk semua pihak.
"Kita sedang memikirkan, permohonan sertifikat lahan dari masyarakat Purwotani itu, dapat dicarikan jalan keluar," kata dia lagi.
Masing-masing pihak, menurut Farouk, memiliki argumentasi yang tepat berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Tidak mungkin anggaran untuk sertifikasi lahan tersebut, kemudian nantinya dibatalkan pula, karena adanya persoalan ini," kata dia pula.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Warsito, wakil dari Disnakertrans, camat dan kades setempat, serta perwakilan masyarakat
Berita Terkait
AHY akan fokus percepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 12:52 Wib
AHY tegaskan Kementerian ATR serius basmi mafia tanah di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 21:05 Wib
AHY siap tuntaskan "PR" Kementerian ATR/BPN
Rabu, 21 Februari 2024 13:43 Wib
Jokowi tak ragu berikan posisi Menteri ATR ke AHY
Rabu, 21 Februari 2024 13:35 Wib
AHY, tokoh muda yang ditugaskan jabat Menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 13:31 Wib
Jokowi beri tiga target untuk AHY setelah dilantik jadi Menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 13:25 Wib
SBY restui AHY gabung dalam kabinet pimpinan Jokowi
Rabu, 21 Februari 2024 11:48 Wib
BPN serahkan 75 sertifikat BMD kepada Bupati Pesisir Barat
Selasa, 19 Desember 2023 20:20 Wib