Kenapa Hutan Lindung Bisa Disertifikatkan ?

id BPN

Kenapa Hutan Lindung Bisa Disertifikatkan ?

Ratusan warga menginap di kantor Kanwil BPN Lampung belum lama ini (FOTO ANTARA LAMPUNG/Eni Muslihah)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Sertifikasi 200 bidang tanah transmigrasi di Desa Purwotani, Kabupaten Lampung Selatan terancam dibatalkan, karena lahan tersebut masuk kakwasan lindung Register 40.
        
"Di sana sudah ada 21 desa definitif yang berdiri sejak tahun 80-an, bahkan setelah kita datangi ke sana, ada rumah ibadah, pasar dan permukiman penduduk," kata anggota Komisi I DPRD Lampung, Farouk Daniel, saat memimpin rapat dengar pendapat tentang kasus tanah di Desa Purwotani, di Bandarlampung, Senin.
        
Menurut dia, persoalan itu, harus segera dicarikan solusi terbaik untuk semua pihak.
        
"Kita sedang memikirkan, permohonan sertifikat lahan dari masyarakat Purwotani itu, dapat dicarikan jalan keluar," kata dia lagi.
        
Masing-masing pihak, menurut Farouk, memiliki argumentasi yang tepat berdasarkan peraturan yang berlaku.
        
"Tidak mungkin anggaran untuk sertifikasi lahan tersebut, kemudian nantinya dibatalkan pula, karena adanya persoalan ini," kata dia pula.
        
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Warsito, wakil dari Disnakertrans, camat dan kades setempat, serta perwakilan masyarakat