BPN ! Jangan Persulit Informasi

id BPN

BPN ! Jangan Persulit Informasi

Slogan BPN yang dipasang di Kantor BPN Kota Bandarlampung (Foto ANTARA/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung mengingatkan, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota di daerah itu untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi di bidang pertanahan.
        
"Lembaga itu juga harus menyediakan informasi kepada masyarakat, seperti jaminan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua KIP Lampung, Juniardi.
        
Ia mengatakan, UU KIP memberikan jaminan hak asasi bagi setiap warga negera untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk mengumumkan, menyebarluaskan, dan menyediakan informasi secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat.
        
Karena itu lanjut dia, BPN sebagai badan publik wajib menjalankan ketentuan tersebut.
        
Menurutnya, jika informasi publik harus mudah diakses, transparan kepada publik, tentunya dapat menjadikan solusi bagi banyak kasus tanah di BPN yang selama ini mencuat.