Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung mengingatkan, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota di daerah itu untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi di bidang pertanahan.
"Lembaga itu juga harus menyediakan informasi kepada masyarakat, seperti jaminan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua KIP Lampung, Juniardi.
Ia mengatakan, UU KIP memberikan jaminan hak asasi bagi setiap warga negera untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk mengumumkan, menyebarluaskan, dan menyediakan informasi secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat.
Karena itu lanjut dia, BPN sebagai badan publik wajib menjalankan ketentuan tersebut.
Menurutnya, jika informasi publik harus mudah diakses, transparan kepada publik, tentunya dapat menjadikan solusi bagi banyak kasus tanah di BPN yang selama ini mencuat.
Berita Terkait
AHY akan fokus percepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
Selasa, 16 April 2024 12:52 Wib
AHY tegaskan Kementerian ATR serius basmi mafia tanah di Indonesia
Senin, 4 Maret 2024 21:05 Wib
AHY siap tuntaskan "PR" Kementerian ATR/BPN
Rabu, 21 Februari 2024 13:43 Wib
Jokowi tak ragu berikan posisi Menteri ATR ke AHY
Rabu, 21 Februari 2024 13:35 Wib
AHY, tokoh muda yang ditugaskan jabat Menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 13:31 Wib
Jokowi beri tiga target untuk AHY setelah dilantik jadi Menteri ATR
Rabu, 21 Februari 2024 13:25 Wib
SBY restui AHY gabung dalam kabinet pimpinan Jokowi
Rabu, 21 Februari 2024 11:48 Wib
BPN serahkan 75 sertifikat BMD kepada Bupati Pesisir Barat
Selasa, 19 Desember 2023 20:20 Wib