Konflik Pertanahan Bisa Diredam Dengan Sertifikasi

id BPN

Konflik Pertanahan Bisa Diredam Dengan Sertifikasi

BPN (dokumentasi)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN kembali mengingatkan bahwa penertiban sertifikat dapat meredam terjadinya konflik pertanahan di kota itu.
        
"Penertiban sertifikat itu salah satunya dengan terus menggulirkan Program Nasional (Prona) serta menganggarkan sebesar Rp1 miliar untuk meminimalisasi terjadinya konflik akibat belum jelasnya surat tanah milik warga di kota ini," katanya, di Bandarlampung, Jumat.
        
Herman HN menjelaskan, upaya pemerintah dalam meredam terjadinya sengketa pertanahan sehingga tidak ada lagi konflik antara masyarakat dengan masyarakat ataupun pemerintah serta perusahaan.
        
"Saya akan terus upayakan masyarakat di kota ini bisa mendapat bantuan untuk mensertifikatkan tanahnya sehingga masalah pertanahan tidak perlu terjadi terutama terhadap warga," kata dia.
        
Ke depan, ia menambahkan, setiap tahunnya dipastikan sekitar 2.000 bidang tanah milik masyarakat akan memperoleh bantuan sertifikat tanah sehingga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
        
"Salah satu manfaat dengan adanya sertifikat itu sebagai modal awal membangun usaha baru untuk dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota Tapis Berseri," kata Herman.
         
Wali Kota juga menegaskan, kepada seluruh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap proses dan pembuatan sertifikat tanah di kota ini.
 
Sementara itu, banyak pihak menyoroti sulitnya membuat sertifikat tanah di Kota Bandarlampung, meski semua persyaratan dan tahapan penerbitan sertifikat tersebut telah dipenuhi.

Salah seorang warga Sukarame menyebutkan kondisi tanahnya tidak bermasalah, namun sampai sekarang tidak kunjung diterbitkan sertifikatnya.
 
"Padahal semua syarat sudah dipenuhi. Tanahnya juga bukan bermasalah dan di kiri kanan tanah tersebut telah bersertifikat. Hampir setahun mengurusnya, namun belum kunjung selesai di Kantor BPN Kota Bandarlampung," katanya.