BPN Lampung Belum Jalankan Reformasi Agraria

id BPN

BPN Lampung Belum Jalankan Reformasi Agraria

BPN (dokumentasi)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menilai Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BPN kabupaten/kota di daerah itu tidak menjalankan reformasi agraria, khususnya perbaikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah.
        
Direktur Eksekutif LBH Bandarlampung, Indra Firsada, di Bandarlampung, kemarin menyebutkan reformasi agraria yang dituangkan dalam PP Nomor 24 tahun 1997 itu nyaris tidak berjalan, dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
        
"Apa yang tertulis di PP nyaris tidak jalan, semua asas pendaftaran tanah sebagaimana yang tertulis tidak terpenuhi," kata dia.
        
Indra menjelaskan, dalam regulasi jelas tertulis asas pendaftaran tanah adalah dijalankan dengan sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka.
        
Meski demikian, kenyataannya semua layanan pendataan dan penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan BPN pascakeluarnya peraturan pemerintah tersebut belum memenuhi salah satu dari asas tersebut.
        
Dia mencontohkan, masyarakat masih tidak mengetahui berapa tarif resmi pengurusan sertifikat tanah, sehingga ketidaktahuan itu dimanfaatkan oleh oknum melakukan pungli.
        
"Harusnya BPN dapat mencegah itu dengan melakukan sosialisasi yang intens terhadap masyarakat untuk memutus mata rantai pungli, namun sayangnya tidak dilakukan," kata dia.
        
Pungli yang marak itu, kata Indra melanjutkan, menyebabkan biaya pembuatan sertifikat tanah tetap tidak terjangkau petani dan masyarakat miskin karena mahal.
        
Selain tidak terbuka dan tidak terjangkau, pelayanan pendaftaran tanah juga tidak berhasil memenuhi azas mutakhir, karena banyak warga yang memperoleh sertifikat tanahnya lebih lama dari yang dijanjikan.
        
"Ada warga yang telah mendaftar lebih dari dua tahun, namun sertifikat tanahnya tidak keluar," kata dia.
        
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat mempermudah pelayanan pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat di kota itu.
        
"Pembuatan sertifikat sudah menjadi hak setiap warga negara sehingga tidak ada alasan untuk tidak membuat sertifikat atau akte tanah yang menjadi milik warga kota ini," kata anggota DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi.
        
Hal yang sama juga dikeluhkan sejumlah petani di Lampung yang mengharapkan pembuatan sertifikat tanah di BPN setempat dipermudah serta biayanya pun tidak memberatkan.
        
"Kami sangat membutuhkan sertifikat tanah terutama lahan pertanian guna dijadikan jaminan modal budi daya tanaman," kata Edi, petani asal Kalianda Lampung Selatan.
        
Ia mengatakan, prosedur pembuatan sertifikat tanah normal terutama di desa cukup berbelit mulai dari tingkat kantor kepala desa hingga BPN.
        
Hal senada juga diungkapkan warga Sukarame yang enggan disebutkan namanya.
        
Ia mengatakan sudah hampir setahun mengurus pembuatan sertifikat tanah, namun Kantor BPN Kota Bandarlampung tidak kunjung menerbitkannya.
        
"Semua persyaratan dan tahapan penerbitan sertifikat itu sudah dipenuhi, namun sertifikatnya tidak kunjung diterbitkan dengan tanpa  ada penjelasan sama sekali," katanya.
        
Ia menyebutkan berbelit-belitnya pengurusan sertifikat tanah akan merusak upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik