Pemprov Lampung Patenkan Gamolan

id Gamolan

Keberadaan alat musik tersebut di Provinsi Lampung selama ini nyaris belum terdengar keagungan, kebesaran, dan kehebatannya sehingga perlu adanya pendeklarasiannya agar diakui oleh publik
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengupayakan hak paten untuk alat musik tradisional "gamolan" sehingga keberadaannya dapat diakui dan tidak direbut oleh negara lain.

"Kami akan mengupayakan untuk mengusulkan hak paten utnuk alat musik tradisional khas masyarakat Lampung ini kepada pemerintah pusat," kata Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Berlian Tihang, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar alat musik tradisional masyarakat Lampung itu dapat diakui oleh masyarakat luas.

"Pertunjukan alat musik gamolan juga harus sering ditampilkan, sehingga masyarakat luas dapat mengetahuinya, baik nasional maupun internasional," katanya menambahkan.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung itu juga menerangkan, dengan sering ditampilkannya gamolan di depan umum, maka secara tidak langsung sudah termasuk upaya mematenkan alat musik tradisional itu.

Ia mengharapkan agar alat musik itu dapat terus ditampilkan di depan umum sehingga menarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara, agar bisa menjadi pemasukan bagi pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

"Jangan sampai alat musik itu direbut oleh negara lain, seperti batik yang dikalim oleh negara Malaysia," ujarnya menegaskan.

Selain gamolan, Sekdaprov menambahkan, Provinsi Lampung juga mempunyai wisata alam, hutan, laut, danau yang indah, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan daerah, yang sudah terkenal di dunia mancanegara.

Sementara itu, Hasyimkan, seorang peneliti gamolan menerangkan, gamolan dan gamelan memiliki nama yang nyaris mirip tetapi berbeda. Tangga nada gamolan Lampung berdasarkan arkeologi atau instrumen ialah do re mi so la si do. Sementara gamelan Jawa Slendro berdasarkan Andersen Sutton ialah do re mi so la si.

Jadi, kata dia menegaskan, barang siapa mengganti nama gamolan menjadi nama lain, maka sama saja orang tersebut telah memenggal kenyataan dan sejarah yang ada di nusantara.

"Keberadaan alat musik tersebut di Provinsi Lampung selama ini nyaris belum terdengar keagungan, kebesaran, dan kehebatannya sehingga perlu adanya pendeklarasiannya agar diakui oleh publik," kata peneliti yang juga dosen di Universitas Lampung itu.