Awas ! Truk Masuk Kota Ditilang

id truk

Awas ! Truk Masuk Kota Ditilang

ANTREAN TRUK. Truk sarat muatan makin padat melintasi Jalinsum Bandarlampung menjelang Lebaran. (ANTARA/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Polresta Bandarlampung akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi tilang terhadap seluruh truk yang memasuki jalan protokol dalam kota.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Abdul Waras, mengatakan sanksi tegas tersebut akan diberikan kepada seluruh truk dengan plat nomor Lampung, tanpa kecuali, sesuai hasil kesepakatan dengan Pemkot Bandarlampung.

"Semua truk kami alihkan melalui lingkar luar kota dan tidak boleh melalui jalan dalam kota yang tidak diperuntukkan kendaraan berat," kata dia.
        
Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membuat rambu dan sosialisasi larangan tersebut kepada para sopir truk.
        
Selain untuk menghindari kerusakan jalan, larangan tersebut juga ditujukan untuk mengatasi kemacetan pada jalan protokol Bandarlampung selama Ramadhan.
        
"Larangan truk masuk jalan protokol kota tersebut diberlakukan karena ukuran panjang dan lebar yang 'memakan' jalan, terlebih saat ini banyak  penyempitan akibat perbaikan badan jalan," kata dia.
        
Meski demikian, dia mengatakan larangan tersebut tidak berlaku bagi truk tangki pengangkut BBM bersubsidi demi ketepatan pengantarannya hingga SPBU.
        
"Kalau truk pengangkut BBM bersubsidi juga diberlakukan aturan tersebut, kami khawatir akan ada keterlambatan  pasokan di SPBU," kata dia.