DPRD Rekomendasikan Pembatalan HGB Hutan Kota

id HGB, hutan, kota, lingkungan, hidup

Ada pelanggaran dan penyalahan prosedural dalam penerbitan HGB tersebut yang merugikan masyarakat,"
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - DPRD Kota Bandarlampung akan merekomendasikan surat pembatalan penerbitan hak guna bangunan (HGB) terhadap 12 hektare lahan hutan kota tersebut yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat.

"Kami sudah menelusuri dan menyimpulkan ada pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut, dan akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap wali kota, untuk meminta BPN mencabut HGB tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandarlampung, Barlian Masyur, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, rekomendasi tersebut akan segera dibuat dan dikirimkan kepada wali kota pada akhir pekan ini, dan meminta wali kota tetap memfungsikan wilayah itu sebagai kawasan ruang terbuka hijau.

"Ada pelanggaran dan penyalahan prosedural dalam penerbitan HGB tersebut yang merugikan masyarakat," kata dia.

Hak guna bangunan (HGB) atas 12 hektare hutan kota Way Halim Bandarlampung kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), diterbitkan oleh BPN setempat pada tanggal 1 Februari 2010.

Sebelumnya HGB tersebut diberikan kepada PT Way Halim Permai yang habis masa berlakunya pada 2001 lalu.

HGB tersebut dikeluarkan oleh BPN dalam surat bernomor 04/HGB/BPN.18/2010.

Dalam surat itu tertulis, HGB tersebut memberikan kewenangan kepada PT HKKB untuk membangun kantor, ruko, dan mal, di lokasi yang saat ini menjadi kawasan hijau Kota Bandarlampung itu.

HGB tersebut dikeluarkan berdasarkan surat izin lokasi dari wali Kota Bandarlampung, tertanggal 30 Agustus 2007 dan diperpanjang pada 2 Desember 2008.

PT HKKB diberi kewenangan penuh untuk mengelola lahan tersebut selama 20 tahun, sejak HGB diterbitkan.

Penerbitan surat tersebut digugat oleh masyarakat yang menamakan diri Koalisi untuk Taman Hutan Kota yang dikoordinasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Warga memandang pemkot menerbitkan hak guna bangunan (HGB) atas Taman Hutan Kota Bandarlampung selama 20 tahun kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) pada Januari 2010 lalu dianggap melanggar aturan tentang lahan terbuka hijau dalam penerbitan HGB itu.

Direktur Eksekutif Walhi Hendrawan menegaskan, penerbitan SHGB itu melanggar aturan tentang penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Peruntukan RTH, serta SK Wali Kota No. 141 Tahun 2009 tentang Penetapan Area Tanah sebagai Taman Hijau Kota.